Denpasar, Mercinews.com – Imigrasi Bali menjaring 62 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam kegiatan Patroli Keimigrasian “Dharma Dewata” di sejumlah wilayah di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan, patroli tersebut menyasar titik-titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
“Pengawasan difokuskan pada WNA yang melanggar izin tinggal, termasuk overstay, penggunaan data tidak valid untuk visa, hingga aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin dan keterlibatan investasi fiktif,” ujar Felucia dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal itu, Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian yang berpotensi mengganggu ketertiban dan stabilitas nasional.
“Kami menyambut wisatawan dan investor asing yang berkualitas. Namun, bagi yang melanggar hukum, pilihannya adalah mematuhi aturan atau meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Hendarsam.
Ia menambahkan, Bali sebagai destinasi internasional mencerminkan wajah Indonesia di mata dunia. Karena itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga martabat bangsa serta keberlangsungan sektor pariwisata.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyatakan pihaknya terus memperkuat fungsi pengawasan melalui integrasi data digital dan patroli lapangan.
“Penertiban ini merupakan komitmen kami untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran secara dini, serta memastikan tidak ada ruang bagi WNA yang melanggar hukum,” ujarnya.
Felucia menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan menjaga ekosistem ekonomi lokal serta menciptakan iklim investasi yang sehat di Bali.
Ia memastikan petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan profesional dan persuasif dalam menjalankan tugas.
Saat ini, puluhan WNA yang terjaring masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik keimigrasian.
Mereka terancam sanksi administratif berupa pendetensian, deportasi, hingga penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga asing melalui kanal pengaduan resmi, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.(red)






