Jakarta, Mercinews.com – Ketua Komisi A DPRD Jateng Imam Teguh Purnomo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Selasa (8/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Imam diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang periode 2025-2026.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Imam, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Mereka yakni pengurus DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Tisna Amijaya, ASN Dinas Pertanian Resqi Meiriasari Sugiharti, pihak swasta Daffa Noor Ubaydillah, Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko, Kepala Dinas Kesehatan Pemalang Wiji Mulyati, dan Asisten II Sekda Pemalang Endro Johan Kusuma.
Budi belum menjelaskan materi yang didalami penyidik terhadap Ketua Komisi A DPRD Jateng maupun saksi lainnya.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Irfandy Ajidharma yang merupakan anggota tim kampanye Anom pada Pemilihan Bupati Pemalang 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penggunaan uang hasil pemerasan untuk tim “rumah media” kampanye Anom.
Penyidik juga menelusuri hubungan antara tim tersebut dan Anom serta kemungkinan adanya aliran uang dari pihak bupati kepada tim “rumah media”.
“Dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak bupati kepada rumah media,” ujar Budi di Gedung KPK, Senin (7/9/2026).
KPK sebelumnya juga memeriksa dua pihak swasta, yakni Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang yang diperoleh Anom.
Budi mengungkapkan, Tri Budi merupakan salah satu pihak yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Anom di Jakarta.
“Yang bersangkutan ini juga didalami kaitannya seperti apa, kemudian aliran uangnya seperti apa,” ujar Budi.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto.
Anom merupakan Bupati Pemalang, Mohamad Haris atau Gus Haris merupakan pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Anom, sedangkan Lilik Budi Suprianto juga berasal dari pihak swasta. Adapun Setya Budi merupakan staf administrasi KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengatakan, Anom diduga melakukan pemerasan melalui Mohamad Haris atau Gus Haris. Dari praktik tersebut, uang yang terkumpul disebut mencapai Rp1,98 miliar.
Sebagian uang tersebut diduga diberikan kepada Lilik Budi Suprianto. KPK menduga Lilik mengklaim dapat membantu mengurus perkara di KPK karena anaknya, Setya Budi, bekerja sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah tersebut.
KPK masih mendalami aliran uang dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.(red)






