OTT KPK Mandailing Natal: Jejak Korupsi Proyek Jalan Terbongkar, Enam Orang Diamankan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT) melakukan operasi tangkap tangan (KPK) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (26/6/2025) malam.

Dalam OTT KPK ini, enam orang diamankan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa OTT tersebut sempat diberitakan berlangsung di Kota Medan, namun sebenarnya lokasi operasi adalah Mandailing Natal.

“OTT dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Budi, Jumat (27/6/2025).

Dalam operasi ini, enam orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi langsung diamankan dan saat ini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  In Memoriam Abdul Rahman Saleh: Jaksa Agung Bersahaja dan Berintegritas

Budi menyatakan, enam orang yang diamankan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Selain penangkapan, KPK juga menyegel sebuah kantor kontraktor di Padangsidimpuan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penyitaan barang bukti.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya membenarkan penindakan ini, meski belum memberikan keterangan rinci terkait pihak-pihak yang terlibat maupun barang bukti yang diamankan. “Benar,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  6 Jam Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Bawa 2 Koper

KPK berencana mengumumkan konstruksi perkara dan identitas para tersangka setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan.

Kasus ini merupakan OTT kedua yang dilakukan KPK pada tahun 2025, setelah penindakan sebelumnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Maret lalu.(tim)

Berita Terkait

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun
Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:07 WIB

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Berita Terbaru