Mantan DPRA Aceh Timur Dituntut 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Ikan Kakap

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KASUS IKAN KAKAP - Sidang tuntutan terhadap enam terdakwa kasus korupsi pengadaan benih ikan kakap dan pakan runcah untuk korban konflik Aceh Timur berlangsung di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (21/2/2025).

KASUS IKAN KAKAP - Sidang tuntutan terhadap enam terdakwa kasus korupsi pengadaan benih ikan kakap dan pakan runcah untuk korban konflik Aceh Timur berlangsung di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (21/2/2025).

Mercinews.com – Mantan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Aceh Timur, Zamzami, menghadapi tuntutan 11 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk korban konflik di Aceh Timur.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (21/2/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi, didampingi dua hakim anggota, yakni R Deddy Harryanto dan Heri Alfian.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, Zamzami bersama lima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Zamzami juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:  Pria Pengangguran di Aceh Berzina dengan Gadis SMA Sudah 30 kali Lebih

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 3,71 miliar.

Jika tidak mampu melunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), hukumannya akan ditambah dengan 5 tahun 9 bulan penjara.

Zamzami diketahui merupakan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2024, namun gagal memperoleh kursi di DPRA karena perolehan suaranya tidak mencukupi.

Tak lama setelah Pemilu, kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan budidaya ikan kakap untuk korban konflik di Aceh Timur mencuat.

Baca Juga:  KPK tangkap Ricky Ham Pagawak Bupati Mamberamo Tengah di Jayapura

Proyek tersebut diduga fiktif dan menggerakkan aparat hukum untuk melakukan penyelidikan.

Nama Zamzami pun terseret dalam kasus ini bersama lima terdakwa lainnya, yakni Suhendri, Zulfikar, Hamdani, Mahdi, dan Muhammad.

Para terdakwa menghadapi tuntutan yang bervariasi, mulai dari 7 tahun hingga 13 tahun penjara, tergantung pada peran masing-masing dalam kasus tersebut.(*)

Berita Terkait

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap
Keluarga Korban Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh
Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa
14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh
Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi
Polres Aceh Timur tangkap pelaku pencabulan anak di Kecamatan Idi
Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 dan 82 Kali di Depan Umum
KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 14:08 WIB

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Minggu, 13 April 2025 - 11:49 WIB

Keluarga Korban Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh

Senin, 10 Maret 2025 - 21:16 WIB

Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:43 WIB

14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:57 WIB

Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Remaja berinisial NZ (17) Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang santri, Anis Maula

Hukum

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Senin, 14 Apr 2025 - 14:08 WIB