Mantan DPRA Aceh Timur Dituntut 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Ikan Kakap

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KASUS IKAN KAKAP - Sidang tuntutan terhadap enam terdakwa kasus korupsi pengadaan benih ikan kakap dan pakan runcah untuk korban konflik Aceh Timur berlangsung di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (21/2/2025).

KASUS IKAN KAKAP - Sidang tuntutan terhadap enam terdakwa kasus korupsi pengadaan benih ikan kakap dan pakan runcah untuk korban konflik Aceh Timur berlangsung di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (21/2/2025).

Mercinews.com – Mantan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Aceh Timur, Zamzami, menghadapi tuntutan 11 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk korban konflik di Aceh Timur.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (21/2/2025).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi, didampingi dua hakim anggota, yakni R Deddy Harryanto dan Heri Alfian.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, Zamzami bersama lima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Zamzami juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:  Update COVID-19 di Indonesia 14 Maret: 380 Kasus Baru, Kasus Aktif Jadi 3.366

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 3,71 miliar.

Jika tidak mampu melunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), hukumannya akan ditambah dengan 5 tahun 9 bulan penjara.

Zamzami diketahui merupakan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2024, namun gagal memperoleh kursi di DPRA karena perolehan suaranya tidak mencukupi.

Tak lama setelah Pemilu, kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan budidaya ikan kakap untuk korban konflik di Aceh Timur mencuat.

Baca Juga:  Nagita dan Raffi Ahmad Gelar Aqiqah Bayi Lily Sudah Jadi Keluarga Besar Andara

Proyek tersebut diduga fiktif dan menggerakkan aparat hukum untuk melakukan penyelidikan.

Nama Zamzami pun terseret dalam kasus ini bersama lima terdakwa lainnya, yakni Suhendri, Zulfikar, Hamdani, Mahdi, dan Muhammad.

Para terdakwa menghadapi tuntutan yang bervariasi, mulai dari 7 tahun hingga 13 tahun penjara, tergantung pada peran masing-masing dalam kasus tersebut.(*)

Berita Terkait

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura
Gunung di Aceh TTS: Tebak-Tebakan Seru untuk Uji Pengetahuan Geografi
Hotel UKM Banda Aceh: Penginapan Nyaman dan Murah untuk Pebisnis dan Wisatawan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:44 WIB

 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:26 WIB

Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur

Berita Terbaru