Mercinews.com – Mantan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Aceh Timur, Zamzami, menghadapi tuntutan 11 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk korban konflik di Aceh Timur.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (21/2/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi, didampingi dua hakim anggota, yakni R Deddy Harryanto dan Heri Alfian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, Zamzami bersama lima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Zamzami juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 3,71 miliar.
Jika tidak mampu melunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), hukumannya akan ditambah dengan 5 tahun 9 bulan penjara.
Zamzami diketahui merupakan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2024, namun gagal memperoleh kursi di DPRA karena perolehan suaranya tidak mencukupi.
Tak lama setelah Pemilu, kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan budidaya ikan kakap untuk korban konflik di Aceh Timur mencuat.
Proyek tersebut diduga fiktif dan menggerakkan aparat hukum untuk melakukan penyelidikan.
Nama Zamzami pun terseret dalam kasus ini bersama lima terdakwa lainnya, yakni Suhendri, Zulfikar, Hamdani, Mahdi, dan Muhammad.
Para terdakwa menghadapi tuntutan yang bervariasi, mulai dari 7 tahun hingga 13 tahun penjara, tergantung pada peran masing-masing dalam kasus tersebut.(*)