Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum RU menyampaikan keterangan pers kepada awak media di PN Denpasar, Kamis (15/10/2026). (Foto: istimewa)

Kuasa Hukum RU menyampaikan keterangan pers kepada awak media di PN Denpasar, Kamis (15/10/2026). (Foto: istimewa)

Denpasar, Mercinews.com – Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa berinisial RU dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ditunda selama dua pekan. Menanggapi penundaan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tetap optimistis memperjuangkan rehabilitasi bagi kliennya.

Sidang keenam perkara narkotika tersebut berlangsung di Ruang Cakra PN Denpasar, Kamis (15/10/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan. Namun, JPU belum siap membacakan tuntutan sehingga persidangan dijadwalkan kembali pada 29 Oktober 2026 mendatang.

Kuasa hukum RU, Hendrik Taeger Selan, bersama Erych W. Sohat dan Timoteus Mordan, menyatakan menghormati keputusan penundaan sidang tersebut.

“Jadi, kita menghargai, kita mengikuti hingga sampai tanggal 29 Oktober, tanggal 29 dilanjut tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Hendrik.

Sementara itu, Timoteus mengatakan tim kuasa hukum tidak memperoleh penjelasan langsung mengenai alasan penundaan tersebut. Meski demikian, pihaknya menghormati proses persidangan yang telah disampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi setelah mengetahui tuntutan yang diajukan JPU.

Pembelaan tersebut akan disiapkan dengan mempertimbangkan isi tuntutan serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Nah, kami pasti akan menyiapkan semaksimal mungkin pembelaan kami, tapi kami pun akan melihat seperti apa tuntutan jaksa terhadap klien kami, sehingga kami akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk pembelaan demi keadilan,” katanya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani dan Asisten Jalani Sidang Perdana 24 Juni

Perjuangkan Rehabilitasi

Tim kuasa hukum menyebut telah mengajukan sejumlah hal dalam proses pembelaan, termasuk bukti-bukti, permohonan asesmen, serta permohonan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Mereka juga mengkaji berita acara pemeriksaan (BAP) dan aspek hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Timoteus mengatakan, pihaknya menilai terdapat dasar yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan bentuk penanganan terhadap kliennya. Namun, tim kuasa hukum masih menunggu tuntutan JPU sebelum menyusun pembelaan secara lengkap.

“Karena kami melihat di situ dari awal sampai tahap-tahap sekarang ini memang sangat mungkin bahwa klien kami itu memiliki cukup-cukup bukti yang kuat untuk bisa mendapatkan porsinya keadilannya seperti itu,” ujar Timoteus.

Baca Juga:  Prof. Suhandi Cahaya: Menulis Adalah Warisan Abadi Ilmuwan

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan bukti yang diajukan dalam memeriksa perkara tersebut, termasuk kemungkinan rehabilitasi atau bentuk sanksi lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Itu akan dapat mempertimbangkan apakah akan mengarah sanksi sosial dan lain sebagainya, seperti apa nanti rehabilitasi dan lain sebagainya itu, kami sangat optimistis, karena memang faktanya seperti itu dengan bukti yang kita punya, seperti itu.

“Kami berharap Majelis Hakim pun demikian untuk melihat itu supaya bagi klien kami dapat mendapatkan keadilan,” harapnya.(red)

Berita Terkait

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah
OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru