Diduga Gelapkan Dana Proyek Rumah Mewah, Kontraktor Diadili di PN Jakarta Timur

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan di PN Jakarta Timur, Selasa (15/7/2025).(Foto: istimewa)

Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan di PN Jakarta Timur, Selasa (15/7/2025).(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Seorang kontraktor bernama Ir. Heru Santoso diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan rumah tinggal mewah. Sidang yang digelar pada Selasa (15/7/2025) itu beragendakan pemeriksaan saksi, dengan empat orang saksi dihadirkan, termasuk korban utama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donal Dwi Siswanto, S.H., dalam dakwaannya, memaparkan bahwa perkara ini berawal dari perselisihan antara terdakwa yang merupakan kontraktor dan pemilik rumah, dr. Slamet Budiarto, M.Kes. Proyek senilai miliaran rupiah tersebut dilaporkan tidak selesai sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Baca Juga:  Uya Kuya Ungkap Kerugian Rumah Dijarah saat Sidang, Puluhan Kucing Ikut Hilang

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Kuncoro. Terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesaksiannya, dr. Slamet menyampaikan bahwa ia telah mengenal terdakwa sejak lama. Sebelumnya, keduanya pernah bekerja sama dalam proyek renovasi rumah sakit tempat dirinya bertugas. Kala itu, pekerjaan berjalan baik dan selesai tepat waktu. Karena pengalaman positif tersebut, dr. Slamet kembali mempercayakan pembangunan rumah pribadinya kepada Heru.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Dugaan Korupsi CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun

Pekerjaan dimulai berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani kedua belah pihak pada 25 November 2021. Nilai proyek pembangunan rumah tiga lantai yang berlokasi di Komplek DPRD DKI, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, disepakati sebesar Rp8.756.522.000, dengan durasi pengerjaan selama 365 hari kalender.

Dalam perjalanannya, terjadi penambahan volume dan spesifikasi pekerjaan sehingga nilai proyek meningkat menjadi Rp9.170.000.000. Dana tersebut telah dibayarkan secara bertahap oleh korban kepada terdakwa.

Namun, hingga 19 Desember 2022, proyek belum juga rampung. Sejumlah komponen utama seperti keramik, kolam renang, taman, dan kamar mandi tidak diselesaikan sesuai perjanjian. Bahkan, terdakwa diduga tidak mengalokasikan seluruh dana yang diterima untuk keperluan pembangunan.

Baca Juga:  Ketika Ruang Sidang Tak Ramah bagi Wartawan: Hakim PN Jaktim Jadi Sorotan

Akibat proyek mangkrak tersebut, dr. Slamet mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,53 miliar. Merasa tertipu dan mengalami kerugian materiil, ia melaporkan kasus ini ke kepolisian. Setelah melalui proses penyidikan, Ir. Heru Santoso akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa dan disidangkan.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama satu pekan guna memberikan waktu kepada jaksa menghadirkan saksi tambahan.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru