Diduga Gelapkan Dana Proyek Rumah Mewah, Kontraktor Diadili di PN Jakarta Timur

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan di PN Jakarta Timur, Selasa (15/7/2025).(Foto: istimewa)

Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan di PN Jakarta Timur, Selasa (15/7/2025).(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Seorang kontraktor bernama Ir. Heru Santoso diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan rumah tinggal mewah. Sidang yang digelar pada Selasa (15/7/2025) itu beragendakan pemeriksaan saksi, dengan empat orang saksi dihadirkan, termasuk korban utama.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donal Dwi Siswanto, S.H., dalam dakwaannya, memaparkan bahwa perkara ini berawal dari perselisihan antara terdakwa yang merupakan kontraktor dan pemilik rumah, dr. Slamet Budiarto, M.Kes. Proyek senilai miliaran rupiah tersebut dilaporkan tidak selesai sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Baca Juga:  Ketika Ruang Sidang Tak Ramah bagi Wartawan: Hakim PN Jaktim Jadi Sorotan

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Kuncoro. Terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesaksiannya, dr. Slamet menyampaikan bahwa ia telah mengenal terdakwa sejak lama. Sebelumnya, keduanya pernah bekerja sama dalam proyek renovasi rumah sakit tempat dirinya bertugas. Kala itu, pekerjaan berjalan baik dan selesai tepat waktu. Karena pengalaman positif tersebut, dr. Slamet kembali mempercayakan pembangunan rumah pribadinya kepada Heru.

Baca Juga:  Menkum Supratman: Pemerintah Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Royalti Musik

Pekerjaan dimulai berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani kedua belah pihak pada 25 November 2021. Nilai proyek pembangunan rumah tiga lantai yang berlokasi di Komplek DPRD DKI, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, disepakati sebesar Rp8.756.522.000, dengan durasi pengerjaan selama 365 hari kalender.

Dalam perjalanannya, terjadi penambahan volume dan spesifikasi pekerjaan sehingga nilai proyek meningkat menjadi Rp9.170.000.000. Dana tersebut telah dibayarkan secara bertahap oleh korban kepada terdakwa.

Namun, hingga 19 Desember 2022, proyek belum juga rampung. Sejumlah komponen utama seperti keramik, kolam renang, taman, dan kamar mandi tidak diselesaikan sesuai perjanjian. Bahkan, terdakwa diduga tidak mengalokasikan seluruh dana yang diterima untuk keperluan pembangunan.

Baca Juga:  Kasus Sabu 1,1 Kg di PN Jaktim, Dituntut Jaksa 13 Tahun, Hakim Hanya Vonis 10 Tahun

Akibat proyek mangkrak tersebut, dr. Slamet mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,53 miliar. Merasa tertipu dan mengalami kerugian materiil, ia melaporkan kasus ini ke kepolisian. Setelah melalui proses penyidikan, Ir. Heru Santoso akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa dan disidangkan.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama satu pekan guna memberikan waktu kepada jaksa menghadirkan saksi tambahan.(red)

Berita Terkait

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Proses Hukum Tetap Berjalan
Menkeu Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum bagi Pegawai Pajak Tersangka KPK Tanpa Intervensi
Ditunjuk Pimpin Pusbakum Jarnas Pemuda Hijau, Fritz Alor Boy Siap Tancap Gas
Komjak Fokus Perkuat Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan pada 2025
Presiden Prabowo Sahkan UU Penyesuaian Pidana Selaraskan Aturan dengan KUHP
Polres Tangsel Tetapkan Ayah Kandung sebagai Tersangka Kasus Kematian Bayi
Kejaksaan RI Selesaikan 2.080 Perkara melalui Restorative Justice Sepanjang 2025
Refleksi Akhir Tahun 2025: MA Soroti Kinerja dan Transformasi Digital

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 17:54 WIB

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Proses Hukum Tetap Berjalan

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:33 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum bagi Pegawai Pajak Tersangka KPK Tanpa Intervensi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:50 WIB

Ditunjuk Pimpin Pusbakum Jarnas Pemuda Hijau, Fritz Alor Boy Siap Tancap Gas

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:35 WIB

Komjak Fokus Perkuat Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan pada 2025

Sabtu, 3 Januari 2026 - 11:30 WIB

Presiden Prabowo Sahkan UU Penyesuaian Pidana Selaraskan Aturan dengan KUHP

Berita Terbaru