Jakarta, Mercinews.com – Seorang kontraktor bernama Ir. Heru Santoso diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan rumah tinggal mewah. Sidang yang digelar pada Selasa (15/7/2025) itu beragendakan pemeriksaan saksi, dengan empat orang saksi dihadirkan, termasuk korban utama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donal Dwi Siswanto, S.H., dalam dakwaannya, memaparkan bahwa perkara ini berawal dari perselisihan antara terdakwa yang merupakan kontraktor dan pemilik rumah, dr. Slamet Budiarto, M.Kes. Proyek senilai miliaran rupiah tersebut dilaporkan tidak selesai sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Kuncoro. Terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesaksiannya, dr. Slamet menyampaikan bahwa ia telah mengenal terdakwa sejak lama. Sebelumnya, keduanya pernah bekerja sama dalam proyek renovasi rumah sakit tempat dirinya bertugas. Kala itu, pekerjaan berjalan baik dan selesai tepat waktu. Karena pengalaman positif tersebut, dr. Slamet kembali mempercayakan pembangunan rumah pribadinya kepada Heru.
Pekerjaan dimulai berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani kedua belah pihak pada 25 November 2021. Nilai proyek pembangunan rumah tiga lantai yang berlokasi di Komplek DPRD DKI, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, disepakati sebesar Rp8.756.522.000, dengan durasi pengerjaan selama 365 hari kalender.
Dalam perjalanannya, terjadi penambahan volume dan spesifikasi pekerjaan sehingga nilai proyek meningkat menjadi Rp9.170.000.000. Dana tersebut telah dibayarkan secara bertahap oleh korban kepada terdakwa.
Namun, hingga 19 Desember 2022, proyek belum juga rampung. Sejumlah komponen utama seperti keramik, kolam renang, taman, dan kamar mandi tidak diselesaikan sesuai perjanjian. Bahkan, terdakwa diduga tidak mengalokasikan seluruh dana yang diterima untuk keperluan pembangunan.
Akibat proyek mangkrak tersebut, dr. Slamet mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,53 miliar. Merasa tertipu dan mengalami kerugian materiil, ia melaporkan kasus ini ke kepolisian. Setelah melalui proses penyidikan, Ir. Heru Santoso akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa dan disidangkan.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama satu pekan guna memberikan waktu kepada jaksa menghadirkan saksi tambahan.(red)






