Jakarta, Mercinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 14 triliun.
“Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026) malam.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penyidikan Nomor 71 tanggal 21 Oktober 2025. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti berupa dokumen dan bukti elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim penyidik JAM PIDSUS menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan POME,” ujar Syarief.
Syarief mengungkapkan, perkara dugaan korupsi bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO pada 2020 – 2024. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.
Pelaksanaan kebijakan dilakukan melalui Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit. Dugaan korupsi muncul dari penyimpangan mekanisme tersebut oleh para tersangka.
Daftar Tersangka
Kesebelas tersangka terdiri dari tiga pejabat negara dan delapan direksi perusahaan swasta. Adapun para tersangka, antara lain:
LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan Pembina Industri Ahli Madya, Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.
FJR, Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
ERW, Direktur PT BMM.
FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
RND, Direktur PT PAJ.
TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
VNR, Direktur PT SIP.
RBN, Direktur PT CKK.
YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Syarief menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief.(red)






