Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Dugaan Korupsi CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna didampingi Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi beserta jajaran saat konferensi pers terkait  penetapan tersangka perkara dugaan korupsi terkait ekspor CPO di Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2025). (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna didampingi Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi beserta jajaran saat konferensi pers terkait penetapan tersangka perkara dugaan korupsi terkait ekspor CPO di Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2025). (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

Jakarta, Mercinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 14 triliun.

“Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026) malam.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penyidikan Nomor 71 tanggal 21 Oktober 2025. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti berupa dokumen dan bukti elektronik.

“Tim penyidik JAM PIDSUS menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan POME,” ujar Syarief.

Syarief mengungkapkan, perkara dugaan korupsi bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO pada 2020 – 2024. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.

Pelaksanaan kebijakan dilakukan melalui Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit. Dugaan korupsi muncul dari penyimpangan mekanisme tersebut oleh para tersangka.

Daftar Tersangka

Kesebelas tersangka terdiri dari tiga pejabat negara dan delapan direksi perusahaan swasta. Adapun para tersangka, antara lain:

Baca Juga:  KPK OTT di Kabupaten Bekasi, Ruang Kerja Bupati Ade Kuswara Kunang Disegel

LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan Pembina Industri Ahli Madya, Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.

FJR, Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.

MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.

ERW, Direktur PT BMM.

FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.

RND, Direktur PT PAJ.

TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

VNR, Direktur PT SIP.

RBN, Direktur PT CKK.

Baca Juga:  PERADIN dan KAI Sepakat Kembangkan Mahkamah Desa, Perluas Akses Keadilan hingga Akar Rumput

YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Syarief menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB