PN Tangerang Sukses Eksekusi Rumah di Cirendeu, Tegaskan Kepastian Hukum

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim juru sita PN Tangerang yang dipimpin Miskah saat adu argumentasi dengan kuasa hukum termohon di lokasi.(Foto: istimewa)

Tim juru sita PN Tangerang yang dipimpin Miskah saat adu argumentasi dengan kuasa hukum termohon di lokasi.(Foto: istimewa)

“Eksekusi ini kami laksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Tangerang Nomor 56/PEN.EKS/RK/2024/PN.TNG tanggal 15 Juli 2025. Objek berupa rumah di atas tanah seluas 119 meter persegi yang dahulu milik Edison Sianturi kini sah atas nama Ermasari Masagantha. Kami tetap berpegang pada putusan yang berkekuatan hukum tetap.”

TANGSEL, MERCINEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sukses melaksanakan eksekusi sebuah rumah di Kampung Gunung Residence, Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (20/8/2025). Keberhasilan ini menjadi bukti nyata penegakan hukum sekaligus menegaskan kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses eksekusi oleh tim juru sita PN Tangerang bersama aparat TNI-Polri, dan Satpol PP sempat diwarnai perlawanan dari pihak yang menolak di depan gerbang perumahan. Bahkan, terjadi adu argumentasi antara juru sita dengan kuasa hukum termohon yang berusaha menghalangi jalannya eksekusi.

Meski mendapat hambatan, tim juru sita yang dipimpin Miskah tetap berpegang pada penetapan pengadilan sehingga eksekusi dapat dilanjutkan. Dengan pengawalan ketat aparat keamanan, mereka berhasil memasuki lokasi dan melaksanakan tugas.

Sinergi Aparat Kawal Eksekusi

PN Tangerang Sukses Eksekusi Rumah di Cirendeu, Tegaskan Kepastian Hukum
Juru Sita PN Tangerang bersama kuasa hukum pemohon serta aparat TNI Polri, Satpol PP saat pelaksanaan eksekusi rumah di Kampung Gunung Residence, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel, Rabu (20/8/2025).(Foto: istimewa)

Pelaksanaan eksekusi ini mendapat dukungan penuh dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Berkat sinergi tersebut, eksekusi berlangsung lancar tanpa hambatan berarti.

Juru sita PN Tangerang, Miskah, menegaskan bahwa perlawanan dalam proses eksekusi merupakan hal yang kerap terjadi. Namun, pihaknya tetap berpegang pada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Tangerang Nomor 56/PEN.EKS/RK/2024/PN.TNG tertanggal 15 Juli 2025. Kami melaksanakan eksekusi dan pengosongan terhadap satu unit rumah yang dibangun di atas tanah seluas 119 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik NIB.28.07.000004523.0 yang dahulu atas nama Edison Sianturi (termohon) dan kini tercatat atas nama Ermasari Masagantha (pemohon). Kami berpegang teguh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Miskah.

Baca Juga:  Bila Merasa Dikriminalisasi, Tom Lembong dan Hasto Seharusnya Tolak Abolisi-Amnesti

PN Tangerang Sukses Eksekusi Rumah di Cirendeu, Tegaskan Kepastian Hukum

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Miftah, membacakan surat penetapan eksekusi atas rumah di Kampung Gunung Residence, Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, pada Rabu (20/8/2025).(Foto: istimewa)

Apresiasi

Kuasa hukum pemohon, M. Taufik, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang telah menegakkan hukum melalui pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua PN Tangerang, Bapak H. Muhammad Alfi Sahrin Usup, S.H., M.H., yang telah menegakkan hukum secara konsisten melalui pelaksanaan eksekusi ini. Kami juga berterima kasih kepada tim juru sita PN Tangerang di bawah pimpinan Bapak Miftah, serta kepada aparat TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang mendukung jalannya proses hingga tuntas,” ujar M. Taufik.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Gaspol, Giliran Eks Wali Kota Palembang Jadi Tersangka

Ia menegaskan, keberhasilan eksekusi ini membuktikan bahwa putusan pengadilan benar-benar dijalankan serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

“Dengan adanya eksekusi ini, objek berupa lahan dan bangunan yang terletak di Kampung Gunung Residence, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, telah sah menjadi milik klien kami, Ermasari Masagantha,” jelas advokat senior tersebut.(red)

Berita Terkait

Mahasiswa Riau di Jakarta Ajak Hormati Proses Hukum Pasca OTT KPK
Eksekusi Tanah di Menteng Batal, Surat Kuasa Hukum Termohon Jadi Sorotan
Dugaan Bullying Mengemuka di Balik Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta 
Kemenkum RI dan CISAC Jajaki Kerja Sama Perkuat Ekosistem Musik dan Digital
Djuyamto Mohon Keadilan Berdasarkan Ketuhanan, Bukan Tekanan Publik
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Kronologinya
Menkum Supratman: Pemerintah Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Royalti Musik
K-MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan KKN di Kabupaten Bone Bolango

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 22:45 WIB

Mahasiswa Riau di Jakarta Ajak Hormati Proses Hukum Pasca OTT KPK

Rabu, 12 November 2025 - 17:35 WIB

Eksekusi Tanah di Menteng Batal, Surat Kuasa Hukum Termohon Jadi Sorotan

Minggu, 9 November 2025 - 11:14 WIB

Dugaan Bullying Mengemuka di Balik Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta 

Sabtu, 8 November 2025 - 11:08 WIB

Kemenkum RI dan CISAC Jajaki Kerja Sama Perkuat Ekosistem Musik dan Digital

Kamis, 6 November 2025 - 12:15 WIB

Djuyamto Mohon Keadilan Berdasarkan Ketuhanan, Bukan Tekanan Publik

Berita Terbaru

Dr. M. Harry Mulya Zein.(Foto: Mercinews.com)

Opini

Putusan MK, Ingatkan Polri Gunakan Manajemen Talenta

Minggu, 16 Nov 2025 - 13:20 WIB