PN Tangerang Sukses Eksekusi Rumah di Cirendeu, Tegaskan Kepastian Hukum

Kamis, 21 Agustus 2025 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim juru sita PN Tangerang yang dipimpin Miskah saat adu argumentasi dengan kuasa hukum termohon di lokasi.(Foto: istimewa)

Tim juru sita PN Tangerang yang dipimpin Miskah saat adu argumentasi dengan kuasa hukum termohon di lokasi.(Foto: istimewa)

“Eksekusi ini kami laksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Tangerang Nomor 56/PEN.EKS/RK/2024/PN.TNG tanggal 15 Juli 2025. Objek berupa rumah di atas tanah seluas 119 meter persegi yang dahulu milik Edison Sianturi kini sah atas nama Ermasari Masagantha. Kami tetap berpegang pada putusan yang berkekuatan hukum tetap.”

TANGSEL, MERCINEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sukses melaksanakan eksekusi sebuah rumah di Kampung Gunung Residence, Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (20/8/2025). Keberhasilan ini menjadi bukti nyata penegakan hukum sekaligus menegaskan kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses eksekusi oleh tim juru sita PN Tangerang bersama aparat TNI-Polri, dan Satpol PP sempat diwarnai perlawanan dari pihak yang menolak di depan gerbang perumahan. Bahkan, terjadi adu argumentasi antara juru sita dengan kuasa hukum termohon yang berusaha menghalangi jalannya eksekusi.

Meski mendapat hambatan, tim juru sita yang dipimpin Miskah tetap berpegang pada penetapan pengadilan sehingga eksekusi dapat dilanjutkan. Dengan pengawalan ketat aparat keamanan, mereka berhasil memasuki lokasi dan melaksanakan tugas.

Sinergi Aparat Kawal Eksekusi

PN Tangerang Sukses Eksekusi Rumah di Cirendeu, Tegaskan Kepastian Hukum
Juru Sita PN Tangerang bersama kuasa hukum pemohon serta aparat TNI Polri, Satpol PP saat pelaksanaan eksekusi rumah di Kampung Gunung Residence, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel, Rabu (20/8/2025).(Foto: istimewa)

Pelaksanaan eksekusi ini mendapat dukungan penuh dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Berkat sinergi tersebut, eksekusi berlangsung lancar tanpa hambatan berarti.

Juru sita PN Tangerang, Miskah, menegaskan bahwa perlawanan dalam proses eksekusi merupakan hal yang kerap terjadi. Namun, pihaknya tetap berpegang pada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Tangerang Nomor 56/PEN.EKS/RK/2024/PN.TNG tertanggal 15 Juli 2025. Kami melaksanakan eksekusi dan pengosongan terhadap satu unit rumah yang dibangun di atas tanah seluas 119 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik NIB.28.07.000004523.0 yang dahulu atas nama Edison Sianturi (termohon) dan kini tercatat atas nama Ermasari Masagantha (pemohon). Kami berpegang teguh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Miskah.

Baca Juga:  Dosen FISIP UHAMKA Bekali Muballighat Aisyiyah Tangsel dengan Strategi Dakwah Digital

PN Tangerang Sukses Eksekusi Rumah di Cirendeu, Tegaskan Kepastian Hukum

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Miftah, membacakan surat penetapan eksekusi atas rumah di Kampung Gunung Residence, Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, pada Rabu (20/8/2025).(Foto: istimewa)

Apresiasi

Kuasa hukum pemohon, M. Taufik, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang telah menegakkan hukum melalui pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua PN Tangerang, Bapak H. Muhammad Alfi Sahrin Usup, S.H., M.H., yang telah menegakkan hukum secara konsisten melalui pelaksanaan eksekusi ini. Kami juga berterima kasih kepada tim juru sita PN Tangerang di bawah pimpinan Bapak Miftah, serta kepada aparat TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang mendukung jalannya proses hingga tuntas,” ujar M. Taufik.

Baca Juga:  Hakim PN Tangerang Periksa Objek Sengketa Lahan yang Telah Dibangun Perumahan

Ia menegaskan, keberhasilan eksekusi ini membuktikan bahwa putusan pengadilan benar-benar dijalankan serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

“Dengan adanya eksekusi ini, objek berupa lahan dan bangunan yang terletak di Kampung Gunung Residence, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, telah sah menjadi milik klien kami, Ermasari Masagantha,” jelas advokat senior tersebut.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB