Hakim PN Tangerang Periksa Objek Sengketa Lahan yang Telah Dibangun Perumahan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim pimpinan Lucky Rombot Kalalo (kiri) melakukan pemeriksaan setempat (descente) atas lahan seluas 3,5 hektar yang menjadi objek sengketa di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2026). (Foto: istimewa)

Majelis Hakim pimpinan Lucky Rombot Kalalo (kiri) melakukan pemeriksaan setempat (descente) atas lahan seluas 3,5 hektar yang menjadi objek sengketa di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2026). (Foto: istimewa)

Tangerang, Mercinews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap lahan seluas 3,5 hektar yang menjadi objek sengketa di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2026). Lahan tersebut saat ini telah berkembang menjadi kawasan perumahan dan rumah toko (ruko).

Pemeriksaan setempat dipimpin Hakim Lucky Rombot Kalalo, dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara ahli waris Yuamah Binti Museran dengan PT Delta Mega Persada dan sejumlah pihak tergugat lainnya.

Agenda pemeriksaan dilakukan di kawasan Blok 14 Jalan Raya Pasar Kemis-Rajeg. Dalam kegiatan itu, majelis hakim bersama panitera mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak mengenai batas dan titik lokasi tanah yang disengketakan.

Kuasa hukum ahli waris Yuamah Binti Museran dari Law Firm All-E & Partners, Agus Sungkowo Hadi, mengatakan, proses hukum perkara tersebut telah berlangsung selama tiga tahun.

Menurut Agus Sungkowo, saat gugatan pertama kali diajukan, lahan yang disengketakan masih berupa area kosong. Namun, di tengah proses persidangan, pembangunan terus berjalan hingga berdiri kawasan perumahan Cluster Astha dan deretan ruko.

“Klien kami sudah berjuang mencari keadilan selama tiga tahun. Saat awal perkara berjalan, lahan tersebut masih kosong. Namun kini telah berdiri perumahan dan ruko-ruko yang terus berkembang,” kata Agus di lokasi.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Salah Satunya Eks Stafsus Nadiem

Pihak penggugat menyatakan tanah seluas 3,5 hektar itu merupakan hak milik ahli waris Yuamah Binti Museran. Penggugat juga menilai pembangunan dilakukan ketika proses hukum masih berlangsung di pengadilan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Delta Mega Persada, Abraham, menyatakan bahwa pihaknya tetap melanjutkan pembangunan karena meyakini memiliki dasar hukum dan dokumen yang sah atas lahan tersebut.

“Kami tetap bertahan dan melakukan pembangunan karena merasa memiliki dasar hukum dan dokumen yang sah,” kata Abraham.

Majelis hakim terlihat melakukan pengamatan langsung terhadap kondisi lapangan dan batas-batas tanah guna mencocokkan objek sengketa dengan dokumen yang diajukan para pihak dalam persidangan.

Baca Juga:  Keppres Abolisi Diterima Kejagung, Tom Lembong Siap Tinggalkan Lapas Cipinang

Berdasarkan informasi yang disampaikan di lokasi, Kepala Desa Sindang Panon dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tercatat sebagai turut tergugat tidak hadir dalam agenda pemeriksaan setempat tersebut.

Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan pembuktian dalam perkara perdata sebelum sidang dilanjutkan dengan agenda penyerahan alat bukti tambahan dan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak.

Sidang lanjutan perkara sengketa lahan tersebut dijadwalkan kembali digelar di PN Tangerang dengan agenda pendalaman alat bukti dan keterangan saksi terkait riwayat kepemilikan tanah.(red)

Berita Terkait

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum
Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden
GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas
KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group
Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:49 WIB

Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:14 WIB

Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB