Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Foto: Mercinews.com)

Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Foto: Mercinews.com)

Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia meminta KPK membongkar secara tuntas dugaan jaringan mafia tanah yang memanfaatkan kewenangan dalam proses pertanahan.

“Kesempatan ini harus dimanfaatkan secara penuh oleh KPK untuk mengungkap dan membongkar secara tuntas keseluruhan jaringan sistematis di Kementerian ATR/BPN di dalam pola penggunaan kewenangan dalam membantu praktik mafia tanah,” kata Alexius Tantrajaya kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Menurut Alexius, penindakan tersebut perlu diikuti dengan penelusuran terhadap pola dan pihak-pihak yang diduga terlibat, sehingga pengusutan tidak berhenti pada pihak yang telah diamankan.

Alexius juga menyoroti adanya seseorang yang kembali terseret dalam perkara dugaan korupsi untuk ketiga kalinya. Menurut dia, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.

“Kasus ini harus menjadi perhatian serius seluruh bangsa Indonesia, khususnya seluruh para penegak hukum atas kegagalan hukum dalam ikut serta menjadikan Indonesia bebas dari korupsi,” ujarnya.

Advokat senior itu menilai ketentuan mengenai ancaman pidana maksimal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu diterapkan secara tegas terhadap pelaku yang terbukti bersalah.

“Oleh karenanya, sudah saatnya penerapan ancaman pidana kepada koruptor dengan maksimal yang telah diatur dalam Undang-Undang Tipikor harus diterapkan secara tegas bagi pelaku dengan pidana mati atau penjara seumur hidup,” katanya.

Baca Juga:  Jaksa sita uang hasil korupsi pajak di Aceh Barat sebesar Rp554,74 juta

Alexius selanjutnya menilai berulangnya perkara korupsi juga perlu dilihat dari sisi efektivitas efek jera. Dia menyoroti putusan pidana, pengurangan masa hukuman, serta penguasaan aset hasil korupsi oleh terpidana.

“Karena selama ini penjatuhan pidana terhadap para koruptor oleh hakim belum memberikan efek jera, ditambah banyaknya potongan tahanan atau pengurangan masa hukuman, remisi, rehabilitasi, dan sebagainya bagi terpidana, dan aset hasil korupsinya masih dikuasainya,” ungkap Alexius.

Menurut Alexius, kondisi tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang membuat pelaku tidak takut kembali melakukan korupsi.

“Sehingga akibatnya para koruptor tidak takut melakukan korupsi,” pungkasnya.

OTT KPK

Diketahui, KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  LAKAM DKI Jakarta Bergerak, Laporkan Abu Janda ke Bareskrim

Dari 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai Rp106,3 miliar. Penyidik kemudian menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN, untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan.(red)

Berita Terkait

OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan
OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem
Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara
Ketua Komisi A DPRD Jateng Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Pemalang
Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Kamis, 17 September 2026 - 23:05 WIB

OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan

Kamis, 10 September 2026 - 22:39 WIB

Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Ketua Komisi A DPRD Jateng Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Pemalang

Sabtu, 5 September 2026 - 14:21 WIB

Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri

Berita Terbaru