Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum Moh. Aan Riyana Saputra menyoroti celah sistem dan pengawasan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Advokat yang akrab disapa Aan itu mengatakan, sektor pertanahan merupakan bidang yang rentan terhadap praktik korupsi karena memiliki nilai ekonomi tinggi, kewenangan yang besar, serta proses administrasi yang panjang.
“OTT terkait pengurusan HGB di ATR/BPN ini bukan hal yang mengejutkan. Sektor pertanahan adalah sektor yang sangat rentan karena memiliki diskresi yang besar, nilai ekonomi tanah yang tinggi, dan proses perizinan yang panjang serta tidak transparan,” kata Aan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengurus DPP Persadin itu menyoroti adanya kesenjangan antara sistem administrasi yang telah dibangun dengan pelaksanaan di lapangan.
Menurut Aan, pengurusan HGB semestinya telah banyak menggunakan sistem elektronik. Namun, ia menilai masih terdapat celah yang memungkinkan terjadinya praktik di luar mekanisme resmi.
“Ini menunjukkan ada celah antara sistem yang dibangun dengan integritas oknum pelaksananya,” ujarnya.
Aan juga menyatakan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut perlu dikawal hingga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“KPK melakukan OTT artinya sudah ada bukti permulaan yang cukup, tinggal kita kawal proses hukumnya agar menyentuh tidak hanya penerima di level bawah, tapi juga aktor intelektualnya jika ada,” kata Aan.
Dalam perkara tersebut, Fahd Arafiq menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan KPK setelah OTT. Penetapan itu merupakan kali ketiga Fahd menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi. KPK sebelumnya juga menyatakan akan memaksimalkan proses pemidanaan terhadap Fahd.
“Berulangnya perkara korupsi yang melibatkan orang yang pernah tersangkut perkara serupa menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum,” katanya.
“Secara hukum, ini adalah fakta yang sangat memprihatinkan dan memberatkan,” sambung advokat yang tengah bersiap melanjutkan studi doktor.
Ia menuturkan, pengulangan tindak pidana atau residivisme dapat menjadi faktor yang diperhitungkan dalam penjatuhan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, menurut Aan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemidanaan.
“Dari sudut pandang kriminologi, ini menunjukkan bahwa efek jera dari pemidanaan sebelumnya tidak bekerja,” kata Aan.
Ia menyebut terdapat kemungkinan sejumlah faktor yang membuat seseorang kembali melakukan tindak pidana, antara lain hukuman sebelumnya yang dinilai tidak sepadan atau adanya keyakinan bahwa sistem masih dapat dimanfaatkan.
Karena itu, Aan menilai orang yang pernah dipidana karena korupsi dan kemudian kembali menduduki posisi strategis perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat.
“Seharusnya, seseorang yang pernah dipidana korupsi dan kembali menduduki posisi strategis harusnya mendapatkan pengawasan yang jauh lebih ketat,” ujarnya.
Aan juga melihat kasus berulang tersebut sebagai persoalan yang tidak hanya berada pada level individu, tetapi berkaitan dengan sistem pemberantasan korupsi.
Ia mengidentifikasi sedikitnya tiga persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian, yakni sistem rekrutmen dan promosi jabatan, pengawasan internal, serta mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Pertama, Aan mempertanyakan mekanisme pemeriksaan rekam jejak integritas dalam proses rekrutmen dan promosi jabatan.
“Kedua, saya menyoroti fungsi pengawasan internal dan sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing di kementerian/lembaga,” katanya.
Menurut Aan, mekanisme tersebut semestinya dapat mendeteksi dan mencegah penyimpangan sebelum penegak hukum melakukan operasi tangkap tangan.
Ketiga, ia menilai pemberantasan korupsi perlu memperkuat upaya pemulihan aset melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Selama hukuman hanya penjara tanpa perampasan aset yang maksimal melalui TPPU, korupsi akan selalu dianggap sebagai risiko bisnis yang menguntungkan,” ujarnya.
Aan kemudian menyimpulkan bahwa pemberantasan korupsi perlu diperkuat dari sisi pencegahan, bukan hanya mengandalkan penindakan setelah perkara terjadi.
“Kesimpulannya, pemberantasan korupsi kita masih reaktif, belum preventif dan belum menyentuh akar sistemnya,” pungkasnya.(red)






