Lhokseumawe, Mercinews.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan Hariadi (H) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, Aceh, yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp43 miliar. Tersangka langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan tersangka H merupakan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016-2022. Penetapan sebagai tersangka dilakukan dimana sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
“Kemarin kita sudah menyita sejumlah uang dan dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, tim penyidik hari ini menaikan status H dari saksi menjadi tersangka terkait kasus korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Lalu Syaifuddin, petugas melakukan penahanan terhadap tersangka H di Lapas Lhokseumawe. Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan.
“Setelah dilakukan penahanan, tim penyidik juga akan menggeledah rumah tersangka H untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus ini dan menyita aset-aset milik tersangka H dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2022,” katanya.
Jaksa juga menggeledah kantor Wali Kota Lhokseumawe dan Kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Perseroda dan juga memeriksa Hariadi yang merupakan Direktur Keuangan PTPL periode 2016 – 2021 yang juga merangkap Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Tim penyidik juga telah meminta kepada pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah Lhokseumawe dan Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening pribadi milik Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan keluarganya. []