Jakarta, Mercinews.com – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan taubat ekologi harus diwujudkan dalam tindakan nyata untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan memulihkan kondisi bumi akibat ulah manusia.
Dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (16/9/2026), Amirsyah mengatakan taubat tidak cukup diwujudkan melalui penyesalan dan permohonan ampun kepada Allah SWT. Menurutnya, taubat juga harus diikuti perubahan perilaku serta langkah konkret untuk menjaga dan memulihkan lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Amirsyah dalam Seminar Nasional Wakaf Hutan yang diselenggarakan Yayasan Wakaf Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Medan pada 5 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekjen MUI mengingatkan pesan Allah SWT dalam QS Ar-Rum ayat 41 tentang kerusakan di darat dan laut yang disebabkan oleh perbuatan manusia. Pesan tersebut, menurut Amirsyah, menjadi pengingat agar manusia memperbaiki perilaku dan menjaga keseimbangan alam.
Amirsyah menyoroti deforestasi dan kerusakan lingkungan di Indonesia yang masih menjadi tantangan serius. Pengelolaan sumber daya alam, kata dia, perlu dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek ekologis, sosial, ekonomi dan nilai-nilai keagamaan.
Ia mengajak pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas yang menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan melakukan taubatan nasuha melalui langkah konkret.
Salah satu langkah yang ditawarkan ialah pengembangan gerakan Wakaf Hijau atau Green Waqf, termasuk wakaf hutan. Konsep tersebut memadukan pelestarian lingkungan dengan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis syariah.
Gagasan itu dikembangkan melalui tema “Pengembangan Ekonomi Syariah melalui Inisiasi Wakaf Hijau dan Pengembangan Ekosistem Halal secara Nasional”.
Menurut Amirsyah, wakaf produktif dapat menjadi instrumen untuk mendukung penanaman pohon, reboisasi, penghijauan, dan pengelolaan lahan secara berkelanjutan.
“Wakaf tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk menyelamatkan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Amirsyah juga mengusulkan pengembangan wakaf hutan di berbagai daerah. Lahan wakaf, menurut dia, perlu dikelola sebagai aset produktif yang memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan pendidikan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Ruang Pendidikan
Di sisi lain, Amirsyah menilai hutan dan lingkungan dapat menjadi ruang pendidikan. Ia mengutip falsafah Minangkabau, alam takambang jadi guru, yang bermakna alam dapat menjadi sumber ilmu dan pembelajaran.
Menurut Sekjen MUI, filosofi tersebut relevan dengan upaya menjaga lingkungan. Manusia tidak hanya dituntut memanfaatkan alam, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestariannya.
“Alam harus kita jadikan ruang pembelajaran. Pendidikan lingkungan tidak cukup hanya dilakukan di ruang kelas, tetapi harus diwujudkan melalui pengalaman langsung dan praktik menjaga alam,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Amirsyah menyebut berbagai upaya Muhammadiyah dalam mengembangkan pendidikan berbasis lingkungan, termasuk konsep Eco-Saintek di lingkungan pesantren modern Muhammadiyah.
Salah satu contohnya adalah Pesantren Eco-Saintek Muhammadiyah di kawasan Rancamaya, Kota Bogor, Jawa Barat, yang mengembangkan pendidikan tingkat SMA dengan pendekatan sains, teknologi, dan lingkungan.
Fatwa MUI tentang Lingkungan
Amirsyah mengatakan, komitmen perlindungan lingkungan juga memiliki landasan keagamaan melalui sejumlah fatwa MUI.
Di antaranya Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Fatwa tersebut menyatakan bahwa membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai, danau, dan laut, serta tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hukumnya haram.
Selanjutnya, Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya menetapkan keharaman pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan pencemaran, gangguan kesehatan, serta kerugian bagi masyarakat.
MUI juga menerbitkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang menegaskan pentingnya mencegah tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperparah krisis iklim.
Selain itu, terdapat Fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan dan Fatwa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem.
Wakaf Lingkungan
Dalam pengembangan gerakan Wakaf Hijau, Amirsyah juga mengusulkan optimalisasi wakaf uang sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang.
Menurut dia, wakaf uang dapat menjadi instrumen untuk memperkuat ekosistem wakaf produktif, termasuk mendukung program penghijauan dan pelestarian lingkungan.
Wakaf uang diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan syariah. Pokok dana wakaf wajib dijaga kelestariannya dan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan. Adapun manfaat atau hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk kegiatan yang dibenarkan secara syariah.
Amirsyah berharap pengembangan Wakaf Hijau dapat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.(red)






