Jakarta, Mercinews.com – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan umum JakLingko dengan seorang pengendara sepeda motor lanjut usia (lansia) di Jalan Tomang Utara Raya, Jakarta Barat, tidak kunjung diselesaikan.
Kevin Wu menilai keluarga korban berhak memperoleh kejelasan dan pertanggungjawaban atas insiden tersebut.
“Saya telah menemui keluarga korban dari tabrakan JakLingko. Kita sedang investigasi. Bapak yang menjadi korban kecelakaan ini berada di jalur yang benar. Menurut saksi mata, JakLingko pindah jalur sembarangan. Yang kita sayangkan, sopir JakLingko ini tidak bertanggung jawab,” kata Kevin Wu dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kevin Wu mengungkapkan, kecelakaan terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, korban yang berusia 81 tahun diduga ditabrak angkutan JakLingko rute Grogol-Bendungan Hilir bernomor armada 54.
Selain menyoroti dugaan penyebab kecelakaan, Kevin mengaku prihatin karena keluarga korban disebut belum memperoleh kepastian mengenai bentuk pertanggungjawaban dari pihak terkait.
Menurut pengakuan keluarga yang diterimanya, mereka merasa mendapat intimidasi setelah kejadian tersebut.
“Bahkan, keluarga korban merasa terintimidasi. Tidak ada pertanggungjawaban yang jelas sampai saat ini. Saya meminta pihak TransJakarta menindaklanjuti kasus ini secara serius,” ujarnya.
Kevin juga menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Menurutnya, keluhan masyarakat mengenai pengemudi JakLingko yang diduga mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi di kawasan permukiman telah beberapa kali diterimanya.
“Karena aduan-aduan berupa JakLingko yang ngebut di jalanan, di lingkungan warga itu sudah sering saya dengar,” ucap legislator Dapil Jakarta 10 (Grogol Petamburan, Kembangan, Taman Sari, Kebon Jeruk dan Palmerah) itu.
Ia menyebut kendaraan yang terlibat merupakan JakLingko nomor armada 54 dengan pengemudi berinisial DR. Kevin berharap operator maupun TransJakarta menunjukkan itikad baik untuk segera menyelesaikan perkara tersebut dan memenuhi hak-hak korban.
Kevin memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada pihak terkait untuk mengambil langkah konkret. Apabila tidak ada penyelesaian maupun kejelasan bagi keluarga korban, ia memastikan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Dan pihak keluarga mendapatkan keadilan. Tunaikan tanggung jawab dari pihak TransJakarta. Ini harus segera diusut. Saya kasih waktu 2×24 jam. Jika tidak ada itikad baik dan tidak ada penyelesaian ke keluarga, kita akan tindaklanjuti kasus ini,” tegasnya.(red)






