Jakarta, Mercinews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus hanya karena masa aktif paket berakhir.
Dalam putusannya, MK menyatakan operator seluler wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan tetap dapat memanfaatkan sisa kuota yang telah dibayarkan.
Putusan MK tersebut tertuang dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Adapun permohonan uji materi tersebut diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pelaku usaha kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.
Mereka menilai aturan yang berlaku selama ini belum memberikan perlindungan yang memadai kepada konsumen karena sisa kuota internet otomatis hangus saat masa berlaku paket berakhir.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kebijakan tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan komersial operator.
Menurut MK, perlindungan terhadap hak konsumen harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan penyelenggara layanan telekomunikasi perlu menghadirkan mekanisme yang memberikan kepastian kepada pelanggan atas kuota internet yang telah dibeli.
Dengan demikian, konsumen memiliki kesempatan untuk menggunakan kuota tersebut hingga habis sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, MK juga menekankan pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan. Operator seluler diminta memberikan penjelasan secara jelas mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga ketentuan berakhirnya layanan.
Sebagai bagian dari putusan tersebut, MK menawarkan enam alternatif skema yang dapat diterapkan operator seluler untuk menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat dimanfaatkan.
Adapun mekanisme pelaksanaannya diserahkan kepada pembentuk kebijakan dan penyelenggara layanan telekomunikasi dengan tetap mengacu pada prinsip perlindungan konsumen.
Melalui putusan ini, MK berharap tercipta keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan hak-hak konsumen. Sehingga layanan telekomunikasi di Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(red)






