Bali, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2026. Dua di antaranya diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, tetapi diduga tidak menjalankan kegiatan investasi sesuai peruntukannya.
Sembilan WNA yang dideportasi terdiri dari dua warga negara Amerika Serikat, dua Prancis, serta masing-masing satu warga Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand. Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan petugas di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, khususnya Kabupaten Badung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Novyandri, patroli dilakukan dengan mencocokkan izin tinggal yang dimiliki WNA dengan aktivitas mereka di lapangan.
Dua WNA yang menjadi perhatian petugas, yakni AS asal Jerman dan TL asal Prancis, diketahui memiliki ITAS Investor.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan, AS disebut tidak menjalankan usaha dan tidak menyetorkan modal. Sementara itu, TL diketahui beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi.
“ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas,” kata Novyandri.
Selain keduanya, petugas juga menemukan WNA asal Latvia berinisial AC yang memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi mendirikan perseroan terbatas penanaman modal asing (PT PMA) dan mengelola aset.
Menurut Imigrasi Ngurah Rai, aktivitas tersebut tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki AC.
Enam WNA Diduga Menyalahgunakan Izin Tinggal
Dari sembilan WNA yang dideportasi, enam orang dikenai tindakan administratif keimigrasian karena penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain AS, TL, dan AC, terdapat WNA asal Australia berinisial TBJ yang memiliki ITK, tetapi diketahui berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di kawasan Canggu.
Petugas juga menemukan WNA asal Amerika Serikat berinisial EWM yang diketahui memiliki paspor ganda.
Sementara itu, WNA asal Malaysia berinisial SG dideportasi setelah sebelumnya menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.
Adapun tiga WNA lainnya dideportasi karena melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Mereka masing-masing berinisial ACH asal Thailand yang overstay selama 45 hari, AMK asal Amerika Serikat selama 61 hari, dan SBM asal Prancis selama 357 hari.
Pengawasan Orang Asing Berlanjut
Novyandri mengatakan, patroli keimigrasian akan terus dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Bali sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Kami akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Novyandri.
Ia mengatakan langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengenai pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian.
Penindakan terhadap sembilan WNA tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, termasuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia.(red)






