Jakarta, Mercinews.com – Pakar Hukum Tata Negara Carrel Ticualu menanggapi polemik mengenai jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023-2028. Menurut Carrel, persoalan tersebut perlu dibedakan dari perkara yang sedang diperiksa MK, termasuk perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Carrel Ticualu mengatakan, polemik tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT mengenai Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
“Amar putusan PTUN perlu dibaca secara utuh karena terdapat perbedaan antara pembatalan keputusan pengangkatan Suhartoyo dan permohonan Anwar Usman untuk kembali menduduki jabatan Ketua MK,” ujar Carrel dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang perlu dibedakan adalah kedudukan sebagai hakim konstitusi dengan jabatan sebagai Ketua MK Putusan yang memulihkan kedudukan sebagai hakim konstitusi tidak berarti otomatis mengembalikan jabatan sebagai Ketua MK,” sambung Carrel.
Carrel juga menyoroti tindak lanjut administratif yang dilakukan MK setelah putusan tersebut. MK menerbitkan Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam keputusan itu, MK mencabut Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 dan kembali menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028. Keputusan tersebut juga menegaskan pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
“Artinya, ada tindak lanjut administratif yang dilakukan oleh MK. Karena itu, persoalan tersebut tidak tepat jika kemudian disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa status Suhartoyo sebagai Ketua MK otomatis tidak sah,” kata Carrel.
Aspek Etik dan Administrasi
Carrel mengatakan, persoalan administrasi pengangkatan Ketua MK dan aspek etik berada dalam mekanisme serta kewenangan yang berbeda.
MKMK pada 11 Desember 2025 menyatakan telah mencermati persoalan mengenai status Suhartoyo sebagai Ketua MK dan tidak menemukan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama. MKMK juga menyatakan tidak terdapat alasan untuk meregistrasi persoalan tersebut sebagai temuan etik.
“Ranah etik dan administrasi memiliki koridor kewenangan masing-masing. Putusan PTUN mengenai aspek administrasi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembatalan terhadap seluruh proses etik yang menjadi kewenangan MKMK,” ujarnya.
Perkara Gibran
Polemik mengenai jabatan Suhartoyo kemudian dikaitkan sejumlah pihak dengan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK memeriksa konsekuensi hukum dari persoalan tersebut.
Dalam persidangan perkara itu, Suhartoyo menjalankan tugasnya sebagai Ketua MK. Kondisi tersebut kemudian dikaitkan sejumlah pihak dengan persoalan keabsahan jabatannya.
Carrel meminta persoalan tersebut dibedakan berdasarkan dasar dan objek hukumnya.
“Jangan sampai persoalan mengenai administrasi pengangkatan Ketua MK kemudian dicampuradukkan dengan perkara yang sedang diperiksa oleh Mahkamah. Masing-masing memiliki dasar hukum, objek dan mekanisme yang berbeda,” katanya.
Menurut Carrel, status jabatan Ketua MK, kewenangan hakim dalam memimpin persidangan dan substansi perkara yang diperiksa merupakan persoalan yang berbeda.
“Kalau ada pihak yang mempertanyakan legalitas Ketua MK karena beliau memimpin persidangan perkara tertentu, tentu itu merupakan pendapat atau argumentasi pihak tersebut. Tetapi secara hukum harus dilihat terlebih dahulu dasar dan objek persoalannya,” jelasnya.
“Jangan sampai perdebatan mengenai perkara Gibran kemudian otomatis ditarik untuk menyimpulkan jabatan Ketua MK tidak sah,” sambung Carrel.
Ia mengatakan, para pihak dalam perkara mengenai syarat pendidikan Gibran memiliki kesempatan menyampaikan dalil, bukti, dan argumentasi hukum dalam persidangan. Penilaian terhadap perkara tersebut menjadi kewenangan MK sesuai hukum acara yang berlaku.
“Jangan mencampuradukkan antara status jabatan hakim, kewenangan mengadili perkara dan substansi perkara yang sedang diperiksa. Ketiganya merupakan persoalan yang berbeda,” katanya.
Carrel meminta setiap keberatan terhadap proses atau kewenangan disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kalau ada keberatan terhadap proses atau kewenangan, sampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Jangan membangun kesimpulan bahwa karena ada perkara tertentu yang dipimpin Suhartoyo, maka otomatis status jabatannya menjadi ilegal. Itu dua persoalan yang berbeda dan harus dibuktikan berdasarkan hukum,” tegas Carrel.
Carrel juga mengingatkan pentingnya membedakan pendapat hukum dengan fakta hukum yang telah diputus lembaga peradilan.
“Prinsipnya sederhana, baca putusan secara utuh, lihat kewenangan masing-masing lembaga dan bedakan antara pendapat hukum dengan fakta hukum yang telah diputus. Dengan begitu, publik tidak terjebak pada kesimpulan yang dibangun dari potongan informasi,” pungkas Carrel.
Polemik tersebut bermula dari pergantian Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2023. Suhartoyo ditetapkan sebagai ketua menggantikan Anwar Usman setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Perkara tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.(red)






