Nusron Wahid Bisa Dijerat Pasal 21 UU Tipikor jika Terbukti Menghalangi Penyidikan KPK 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, Mercinews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berpotensi dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) apabila terbukti sengaja menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pandangan tersebut disampaikan praktisi hukum Alexius Tantrajaya menanggapi ketidakhadiran Nusron dalam dua jadwal pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Bisa kena Pasal 21 UU Tipikor tentang menghalangi penyidikan. Kalau Nusron Wahid sengaja menghindar, mangkir, dan tidak bisa membuktikan bahwa ketidakhadirannya karena ada tugas negara, maka bisa dijerat Pasal 21 UU Tipikor,” kata Alexius Tantrajaya dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Alexius menjelaskan, Pasal 21 UU Tipikor mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.

“Penyidik juga perlu mendalami keterangan para saksi dan tersangka lain untuk mengetahui kemungkinan dugaan keterlibatan Nusron dalam perkara tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Saksi Ungkap Fakta, Pengiriman Batu Bara PT WSR Tak Pernah Ditolak

“Bila ternyata dari keterangan saksi dan para tersangka lainnya yang diproses hukum menguatkan dugaan keterlibatannya, maka bisa lanjut diproses sesuai dengan perannya dalam kasus tersebut,” sambungnya.

Alexius menambahkan, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana yang sedang disidik, KPK dapat mendalami kemungkinan peningkatan status hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perubahan status dari saksi menjadi tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan prosedur hukum,” kata advokat senior itu.

Demikian pula penahanan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan terpenuhi.

Dua Kali Tidak Hadir dalam Pemeriksaan KPK

Baca Juga:  Polisi Gadungan Bawa Kabur Motor Diringkus di Palmerah

Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026. Nusron kembali tidak hadir karena sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.

KPK menyatakan sedang mengevaluasi alasan ketidakhadiran tersebut sebelum menentukan langkah pemeriksaan selanjutnya.

“Terkait pemanggilan setiap saksi, kami tentu akan sampaikan pada waktunya. Dan kami akan share ke teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).(Red)

Berita Terkait

Alexius Tantrajaya: Penghapusan Unsur Kerugian Negara Berisiko Lemahkan Pemberantasan Korupsi
LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun
Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Nusron Wahid Bisa Dijerat Pasal 21 UU Tipikor jika Terbukti Menghalangi Penyidikan KPK 

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Alexius Tantrajaya: Penghapusan Unsur Kerugian Negara Berisiko Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:07 WIB

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Denpasar mengamankan WNA Nigeria di wilayah Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Jumat (23/10/2026). (Foto: Dok. Kanim Denpasar)

Berita

Overstay 155 Hari, WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Denpasar

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:47 WIB