Jakarta, Mercinews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berpotensi dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) apabila terbukti sengaja menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pandangan tersebut disampaikan praktisi hukum Alexius Tantrajaya menanggapi ketidakhadiran Nusron dalam dua jadwal pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Bisa kena Pasal 21 UU Tipikor tentang menghalangi penyidikan. Kalau Nusron Wahid sengaja menghindar, mangkir, dan tidak bisa membuktikan bahwa ketidakhadirannya karena ada tugas negara, maka bisa dijerat Pasal 21 UU Tipikor,” kata Alexius Tantrajaya dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alexius menjelaskan, Pasal 21 UU Tipikor mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.
“Penyidik juga perlu mendalami keterangan para saksi dan tersangka lain untuk mengetahui kemungkinan dugaan keterlibatan Nusron dalam perkara tersebut,” katanya.
“Bila ternyata dari keterangan saksi dan para tersangka lainnya yang diproses hukum menguatkan dugaan keterlibatannya, maka bisa lanjut diproses sesuai dengan perannya dalam kasus tersebut,” sambungnya.
Alexius menambahkan, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana yang sedang disidik, KPK dapat mendalami kemungkinan peningkatan status hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perubahan status dari saksi menjadi tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan prosedur hukum,” kata advokat senior itu.
Demikian pula penahanan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan terpenuhi.
Dua Kali Tidak Hadir dalam Pemeriksaan KPK
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026. Nusron kembali tidak hadir karena sedang melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.
KPK menyatakan sedang mengevaluasi alasan ketidakhadiran tersebut sebelum menentukan langkah pemeriksaan selanjutnya.
“Terkait pemanggilan setiap saksi, kami tentu akan sampaikan pada waktunya. Dan kami akan share ke teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).(Red)






