BALI, MERCINEWS.COM – Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura diamankan petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena diduga menjalankan bisnis pinjaman uang secara daring di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Mereka juga diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut.
Belasan WNA Malaysia dan Singapura itu diamankan dalam Operasi Keimigrasian Mandiri yang digelar pada Kamis (22/10/2026). Dari jumlah tersebut, 15 orang merupakan warga negara Malaysia dan dua lainnya berasal dari Singapura.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal para WNA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” ujar Novyandri dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas pinjaman uang secara daring tersebut diduga dijalankan secara terorganisasi dengan pembagian tugas di antara para WNA.
Dari 17 orang yang diamankan, tiga orang berperan sebagai manajer, sedangkan 14 lainnya bertugas sebagai administrator. Mereka menggunakan sebuah lokasi di kawasan Dalung sebagai tempat menjalankan kegiatan usaha.
Untuk mendapatkan pelanggan, kelompok tersebut memasarkan layanan pinjaman pribadi melalui iklan di Facebook. Iklan itu kemudian mengarahkan calon pelanggan untuk menghubungi sejumlah nomor WhatsApp.
Dalam proses pengajuan pinjaman, calon pelanggan diminta menyerahkan berbagai informasi pribadi, seperti pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, serta data personal lainnya.
Dari hasil pendalaman awal, Imigrasi menemukan bahwa layanan pinjaman tersebut menyasar sesama warga negara asing.
Hingga pemeriksaan dilakukan, petugas belum menemukan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan layanan tersebut.
Menyalahgunakan Izin Tinggal
Imigrasi Ngurah Rai menyatakan seluruh WNA yang diamankan telah dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dan pemberian keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh visa maupun izin tinggal.
Penindakan administratif tersebut merujuk pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Novyandri menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, terutama mereka yang diduga menjalankan kegiatan usaha atau bekerja tanpa izin yang sesuai.
Pemeriksaan terhadap 17 WNA tersebut masih berlangsung untuk mendalami aktivitas bisnis dan dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.
Perketat Pengawasan WNA
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.
Menurutnya, Bali sebagai salah satu tujuan wisata internasional tetap terbuka bagi wisatawan asing. Namun, setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama berada di Indonesia.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” kata Ramdhani.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pengawasan dengan melaporkan aktivitas warga negara asing yang dinilai mencurigakan.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ujarnya.
Ramdhani mengatakan, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Imigrasi Bali berharap keberadaan warga negara asing tetap memberikan dampak positif bagi daerah tanpa mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Hingga kini, pihak Imigrasi masih mendalami aktivitas pinjaman daring yang dijalankan kelompok tersebut, termasuk dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh seluruh WNA yang diamankan.(Red)






