Bali, Mercinews.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata di Bali sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan di destinasi wisata unggulan Indonesia tersebut.
Pengukuhan Satgas berlangsung di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Denpasar, Rabu (15/4/2026), dan diikuti sekitar 100 petugas imigrasi.
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Bali, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, serta perangkat daerah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, pembentukan Satgas Patroli Dharma Dewata merupakan langkah konkret dalam menjaga keamanan wilayah Bali yang menjadi tujuan utama wisatawan mancanegara.
“Pembentukan Satgas patroli keimigrasian ini merupakan langkah nyata untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, nama “Dharma Dewata” mengandung makna filosofis, yakni “dharma” yang berarti kebaikan atau kebenaran, dan “dewata” yang merujuk pada Pulau Bali. Nilai tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas pengawasan keimigrasian di lapangan.
Satgas Patroli Dharma Dewata akan melakukan patroli secara aktif di sejumlah wilayah dengan konsentrasi aktivitas WNA yang tinggi.
Selain itu, satgas juga diharapkan mampu memberikan respons cepat terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
Kehadiran satgas ini ditujukan untuk menekan angka pelanggaran hukum oleh WNA, meningkatkan rasa aman masyarakat, serta memberikan edukasi keimigrasian secara langsung di lapangan.
Data Imigrasi mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 12 April 2026, telah dilakukan 165 tindakan deportasi dan 62 tindakan pendetensian di Bali sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian.
“Kami akan terus menggiatkan operasi pengawasan, baik melalui patroli rutin maupun operasi skala nasional, guna menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” kata Hendarsam.
Pimpasa
Dalam kesempatan yang sama, Ditjen juga mengukuhkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di wilayah Bali. Program ini mengedepankan pendekatan pengawasan berbasis komunitas melalui kerja sama dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Jika Satgas Patroli Dharma Dewata berperan secara taktis di lapangan, Pimpasa hadir sebagai garda terdepan dalam upaya preventif di tingkat desa.
Petugas bertugas memberikan edukasi serta mengumpulkan informasi awal terkait keberadaan dan aktivitas orang asing di lingkungannya.
Sinergi antara patroli lapangan dan pengawasan berbasis komunitas tersebut diharapkan mampu memperkuat deteksi dini serta mempersempit ruang pelanggaran keimigrasian di Bali.
“Bali harus tetap menjadi destinasi yang ramah bagi wisatawan yang patuh, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan norma yang berlaku,” ujar Hendarsam.(red)






