Konflik Timur Tengah Ganggu Penerbangan, Imigrasi Denpasar Terbitkan ITKT bagi WNA

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. Humas Kanim Denpasar

Foto: Dok. Humas Kanim Denpasar

Denpasar, Mercinews.com – Konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah berdampak pada terganggunya penerbangan internasional, termasuk rute dari dan menuju Indonesia. Menyikapi kondisi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang tertahan akibat pembatalan atau penundaan penerbangan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah yang diambil Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara di Indonesia. Penutupan wilayah udara di sejumlah negara di Timur Tengah menyebabkan gangguan jadwal penerbangan internasional yang berdampak pada mobilitas penumpang.

Baca Juga:  Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Suriah Diamankan Imigrasi Ponorogo 

Melalui kebijakan ITKT, WNA yang terdampak diberikan izin tinggal sementara dengan masa berlaku hingga 30 hari. Izin tersebut juga dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi penerbangan internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pemerintah memberikan keringanan bagi WNA yang mengalami overstay atau kelebihan masa tinggal akibat pembatalan penerbangan. Mereka tidak dikenakan denda selama dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara yang menjelaskan bahwa keterlambatan keberangkatan terjadi akibat gangguan wilayah udara.

Baca Juga:  'Habis Gelap, Terbitlah Jalan'

Hingga Kamis (5/3), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatat sedikitnya 58 WNA telah mengajukan permohonan ITKT. Jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring belum stabilnya kondisi penerbangan internasional.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengimbau WNA yang terdampak agar segera mengurus administrasi izin tinggal di kantor imigrasi.

Baca Juga:  Dirjen KI Hermansyah Siregar: Sinergi ASEAN Kunci Hadapi Tantangan AI

Ia menjelaskan, pemohon perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan, antara lain paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket penerbangan yang dibatalkan.

“Dokumen tersebut diperlukan agar proses pengajuan ITKT dapat diproses dengan cepat dan tepat,” ujarnya.

Menurut Haryo, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi WNA yang berada di Indonesia akibat situasi darurat global yang memengaruhi transportasi udara internasional.(red)

Berita Terkait

Imigrasi dan Polresta Denpasar Bersinergi Awasi Aktivitas WNA
Ribuan Umat Antusias Hadiri HUT ke-14 YM Fab Zhu Kung di Singkawang
Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda
Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya
AMKI Lahat Dikukuhkan di Bumi Seganti Setungguan, Profesionalisme Media Diperkuat
Hadiri Panjang Jimat Keraton Kasepuhan Cirebon, Abah Anton Tekankan Nilai Budaya
Dukung AWK, Forum Peduli Bali Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Pulau Dewata
Semangat Kemerdekaan, BNNK Lampung Selatan Gaungkan Gerakan BERSINAR

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:56 WIB

Imigrasi dan Polresta Denpasar Bersinergi Awasi Aktivitas WNA

Jumat, 4 September 2026 - 18:05 WIB

Ribuan Umat Antusias Hadiri HUT ke-14 YM Fab Zhu Kung di Singkawang

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:13 WIB

AMKI Lahat Dikukuhkan di Bumi Seganti Setungguan, Profesionalisme Media Diperkuat

Berita Terbaru