Denpasar, Mercinews.com – Konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah berdampak pada terganggunya penerbangan internasional, termasuk rute dari dan menuju Indonesia. Menyikapi kondisi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang tertahan akibat pembatalan atau penundaan penerbangan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah yang diambil Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara di Indonesia. Penutupan wilayah udara di sejumlah negara di Timur Tengah menyebabkan gangguan jadwal penerbangan internasional yang berdampak pada mobilitas penumpang.
Melalui kebijakan ITKT, WNA yang terdampak diberikan izin tinggal sementara dengan masa berlaku hingga 30 hari. Izin tersebut juga dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan situasi penerbangan internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pemerintah memberikan keringanan bagi WNA yang mengalami overstay atau kelebihan masa tinggal akibat pembatalan penerbangan. Mereka tidak dikenakan denda selama dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari maskapai penerbangan atau otoritas bandara yang menjelaskan bahwa keterlambatan keberangkatan terjadi akibat gangguan wilayah udara.
Hingga Kamis (5/3), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatat sedikitnya 58 WNA telah mengajukan permohonan ITKT. Jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah seiring belum stabilnya kondisi penerbangan internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengimbau WNA yang terdampak agar segera mengurus administrasi izin tinggal di kantor imigrasi.
Ia menjelaskan, pemohon perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan, antara lain paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket penerbangan yang dibatalkan.
“Dokumen tersebut diperlukan agar proses pengajuan ITKT dapat diproses dengan cepat dan tepat,” ujarnya.
Menurut Haryo, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi WNA yang berada di Indonesia akibat situasi darurat global yang memengaruhi transportasi udara internasional.(red)






