Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Suriah Diamankan Imigrasi Ponorogo 

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanim

Kanim

PONOROGO, MERCINEWS.COM – Upaya pengawasan keimigrasian di wilayah Jawa Timur kembali membuahkan hasil. Seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BD (24) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo pada Jumat (13/6/2025).

WNA Suriah itu ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggal serta aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan visa.

Penindakan terhadap BD berawal dari laporan masyarakat Desa Kepatihan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, yang mencurigai aktivitas seorang pria asing di lingkungannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), yang kemudian melakukan verifikasi melalui Sistem Keimigrasian (APGAKUM).

Baca Juga:  Kanwil Kemenkum Bali Bentuk ASN Berintegritas melalui Orientasi PPPK 2025

Hasil penelusuran mengungkapkan bahwa izin tinggal BD telah habis sejak September 2024. Namun, yang bersangkutan tidak mengajukan perpanjangan sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, ia malah mengajukan permohonan status pengungsi ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), yang baru menerbitkan under consideration letter pada Desember 2024, beberapa bulan setelah visanya kedaluwarsa.

“Yang bersangkutan diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Juli 2024 menggunakan e-visa indeks 211A. Tapi ia tinggal melebihi batas waktu dan melakukan aktivitas di luar izin yang diberikan,” ujar perwakilan Imigrasi Ponorogo dalam siaran pers Kamis (19/6/2025).

Baca Juga:  Gerak Cepat TNI AU, Personel Lanud Husein Sastranegara Diterjunkan ke Lokasi Longsor Bandung Barat

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam BD, ditemukan dokumentasi yang menunjukkan bahwa ia sempat bekerja sebagai fotomodel dalam sebuah pameran pernikahan di Kota Batu.

Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan kunjungan berdasarkan jenis visanya.

BD diketahui tinggal di rumah keluarga temannya, seorang WNI berinisial NPL, sejak 12 Juni 2025. Ia akhirnya ditangkap di lokasi tersebut, yakni Jalan Brigjen Katamso No.10, Kecamatan Babadan, sekitar pukul 15.45 WIB dengan dukungan dari Unit Intelijen Kodim 0802 Ponorogo.

Baca Juga:  Satgas TMMD ke-119 Kodim Abdya Berikan Penyuluhan Hukum Untuk Masyarakat

Saat ini, BD diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penindakan ini menjadi cerminan ketegasan Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah arahan Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, dalam mengawal ketertiban keimigrasian serta mencegah potensi penyalahgunaan status oleh WNA.

“Indonesia bukan tempat untuk menyalahgunakan perlindungan hukum. Siapa pun yang masuk ke wilayah negara ini harus mematuhi aturan dan berkontribusi positif,” tegasnya.(red)

Berita Terkait

Imigrasi Ponorogo Tingkatkan Pemahaman Hukum Calon Pekerja Migran dan Orang Tua ABG
Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur
Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal
Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Berita Terbaru