Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Suriah Diamankan Imigrasi Ponorogo 

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanim

Kanim

PONOROGO, MERCINEWS.COM – Upaya pengawasan keimigrasian di wilayah Jawa Timur kembali membuahkan hasil. Seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BD (24) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo pada Jumat (13/6/2025).

WNA Suriah itu ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggal serta aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan visa.

Penindakan terhadap BD berawal dari laporan masyarakat Desa Kepatihan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, yang mencurigai aktivitas seorang pria asing di lingkungannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), yang kemudian melakukan verifikasi melalui Sistem Keimigrasian (APGAKUM).

Baca Juga:  HUT ke-79 Bhayangkara, Imigrasi dan Polres Ponorogo Buka Layanan Paspor Simpatik

Hasil penelusuran mengungkapkan bahwa izin tinggal BD telah habis sejak September 2024. Namun, yang bersangkutan tidak mengajukan perpanjangan sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, ia malah mengajukan permohonan status pengungsi ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), yang baru menerbitkan under consideration letter pada Desember 2024, beberapa bulan setelah visanya kedaluwarsa.

“Yang bersangkutan diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Juli 2024 menggunakan e-visa indeks 211A. Tapi ia tinggal melebihi batas waktu dan melakukan aktivitas di luar izin yang diberikan,” ujar perwakilan Imigrasi Ponorogo dalam siaran pers Kamis (19/6/2025).

Baca Juga:  Imigrasi Bali Luncurkan SIMPUL BALI, Perkuat Layanan dan Edukasi Keimigrasian

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam BD, ditemukan dokumentasi yang menunjukkan bahwa ia sempat bekerja sebagai fotomodel dalam sebuah pameran pernikahan di Kota Batu.

Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan kunjungan berdasarkan jenis visanya.

BD diketahui tinggal di rumah keluarga temannya, seorang WNI berinisial NPL, sejak 12 Juni 2025. Ia akhirnya ditangkap di lokasi tersebut, yakni Jalan Brigjen Katamso No.10, Kecamatan Babadan, sekitar pukul 15.45 WIB dengan dukungan dari Unit Intelijen Kodim 0802 Ponorogo.

Baca Juga:  Beredar Dokumen Bagi-bagi Fee Tambang emas di Aceh Selatan

Saat ini, BD diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penindakan ini menjadi cerminan ketegasan Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah arahan Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, dalam mengawal ketertiban keimigrasian serta mencegah potensi penyalahgunaan status oleh WNA.

“Indonesia bukan tempat untuk menyalahgunakan perlindungan hukum. Siapa pun yang masuk ke wilayah negara ini harus mematuhi aturan dan berkontribusi positif,” tegasnya.(red)

Berita Terkait

PTPN IV PalmCo Perkuat Dukungan untuk Warga Terdampak Bencana di Lima Puluh Kota
Pemkot Mataram dan Distributor Bersinergi Amankan Pasokan Bapok Jelang Nataru
Satgas TNI AU Amankan Nikel Berbahaya di Bandara Khusus Weda Bay
Umrah di Tengah Bencana, Bupati Aceh Selatan Diminta Kemendagri Segera Pulang
Layanan Imigrasi Ngurah Rai Akhir Pekan, Eazy Passport dan Stay Permit Hadir di Discovery Mall
Bupati Aceh Tamiang: PalmCo Hadir Paling Awal Bantu Warga Terdampak Banjir
Srikandi PalmCo Turun Tangan, Pelayanan Medis bagi Pengungsi Dimaksimalkan
PalmCo Tanggap Bencana, Sediakan Dua Kebun untuk Posko Pengungsian

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 20:41 WIB

PTPN IV PalmCo Perkuat Dukungan untuk Warga Terdampak Bencana di Lima Puluh Kota

Senin, 8 Desember 2025 - 19:39 WIB

Pemkot Mataram dan Distributor Bersinergi Amankan Pasokan Bapok Jelang Nataru

Senin, 8 Desember 2025 - 07:22 WIB

Satgas TNI AU Amankan Nikel Berbahaya di Bandara Khusus Weda Bay

Senin, 8 Desember 2025 - 06:42 WIB

Umrah di Tengah Bencana, Bupati Aceh Selatan Diminta Kemendagri Segera Pulang

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:49 WIB

Layanan Imigrasi Ngurah Rai Akhir Pekan, Eazy Passport dan Stay Permit Hadir di Discovery Mall

Berita Terbaru