Ponorogo, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo meningkatkan pemahaman hukum calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan orang tua anak berkewarganegaraan ganda (ABG) melalui sosialisasi perlindungan pekerja migran serta kewajiban keimigrasian yang digelar di Restomu Ponorogo, Selasa (21/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo, Forum Komunikasi Pengusaha Pengelola Pelatihan dan Pendidikan Pekerja Migran Indonesia (FKP5MI), serta keluarga dalam perkawinan campuran.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Anggoro Widy Utomo mengatakan, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai prosedur keimigrasian dan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Eko Nurhadi, menyampaikan materi mengenai prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri serta risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Eko mengingatkan calon pekerja migran agar memahami proses perekrutan, kelengkapan dokumen, visa kerja, mekanisme penempatan, dan perjanjian kerja sebelum berangkat ke negara tujuan.
Ia juga menjelaskan sejumlah modus perekrutan berisiko, seperti tawaran gaji tinggi, janji keberangkatan mudah, serta permintaan uang oleh perekrut yang tidak memiliki kewenangan resmi.
“Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu CPMI mengenali potensi penipuan dan menghindari praktik perekrutan yang berisiko menimbulkan eksploitasi, kekerasan, maupun permasalahan ketenagakerjaan di negara tujuan,” ujar Eko.
Selain perlindungan calon pekerja migran, sosialisasi membahas ketentuan bagi anak berkewarganegaraan ganda. Materi tersebut disampaikan Kepala Seksi Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak.
Materi mencakup pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, kelengkapan dokumen, serta ketentuan memilih kewarganegaraan setelah anak mencapai usia 18 tahun atau telah menikah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak berkewarganegaraan ganda terbatas wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya setelah memenuhi ketentuan usia atau status perkawinan. Pernyataan tersebut disampaikan paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun atau menikah.
Orang tua atau wali juga perlu memahami ketentuan administrasi, termasuk dokumen keimigrasian yang diperlukan serta pelaporan apabila terjadi perubahan status sipil atau kewarganegaraan anak.
Anggoro mengatakan, Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman terhadap ketentuan keimigrasian.
Melalui sosialisasi tersebut, calon pekerja migran diharapkan lebih memahami prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi, sedangkan orang tua anak berkewarganegaraan ganda diharapkan mengetahui kewajiban administrasi dan batas waktu penentuan kewarganegaraan anak.(red)






