Imigrasi Ponorogo Tingkatkan Pemahaman Hukum Calon Pekerja Migran dan Orang Tua ABG

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo meningkatkan pemahaman hukum calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan orang tua anak berkewarganegaraan ganda (ABG) melalui sosialisasi perlindungan pekerja migran serta kewajiban keimigrasian yang digelar di Restomu Ponorogo, Selasa (21/10/2026). (Foto: Dok. Kanim Ponorogo)

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo meningkatkan pemahaman hukum calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan orang tua anak berkewarganegaraan ganda (ABG) melalui sosialisasi perlindungan pekerja migran serta kewajiban keimigrasian yang digelar di Restomu Ponorogo, Selasa (21/10/2026). (Foto: Dok. Kanim Ponorogo)

Ponorogo, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo meningkatkan pemahaman hukum calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan orang tua anak berkewarganegaraan ganda (ABG) melalui sosialisasi perlindungan pekerja migran serta kewajiban keimigrasian yang digelar di Restomu Ponorogo, Selasa (21/10/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo, Forum Komunikasi Pengusaha Pengelola Pelatihan dan Pendidikan Pekerja Migran Indonesia (FKP5MI), serta keluarga dalam perkawinan campuran.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Anggoro Widy Utomo mengatakan, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai prosedur keimigrasian dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Eko Nurhadi, menyampaikan materi mengenai prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri serta risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Eko mengingatkan calon pekerja migran agar memahami proses perekrutan, kelengkapan dokumen, visa kerja, mekanisme penempatan, dan perjanjian kerja sebelum berangkat ke negara tujuan.

Ia juga menjelaskan sejumlah modus perekrutan berisiko, seperti tawaran gaji tinggi, janji keberangkatan mudah, serta permintaan uang oleh perekrut yang tidak memiliki kewenangan resmi.

“Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu CPMI mengenali potensi penipuan dan menghindari praktik perekrutan yang berisiko menimbulkan eksploitasi, kekerasan, maupun permasalahan ketenagakerjaan di negara tujuan,” ujar Eko.

Baca Juga:  Gagal Nikahi WNI, Modus WNA Malaysia Terbongkar Imigrasi Ponorogo

Selain perlindungan calon pekerja migran, sosialisasi membahas ketentuan bagi anak berkewarganegaraan ganda. Materi tersebut disampaikan Kepala Seksi Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak.

Materi mencakup pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, kelengkapan dokumen, serta ketentuan memilih kewarganegaraan setelah anak mencapai usia 18 tahun atau telah menikah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak berkewarganegaraan ganda terbatas wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya setelah memenuhi ketentuan usia atau status perkawinan. Pernyataan tersebut disampaikan paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun atau menikah.

Baca Juga:  HPN 2026: Tundra Meliala Hadiri Pelantikan Pengurus AMKI Cirebon Raya

Orang tua atau wali juga perlu memahami ketentuan administrasi, termasuk dokumen keimigrasian yang diperlukan serta pelaporan apabila terjadi perubahan status sipil atau kewarganegaraan anak.

Anggoro mengatakan, Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman terhadap ketentuan keimigrasian.

Melalui sosialisasi tersebut, calon pekerja migran diharapkan lebih memahami prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi, sedangkan orang tua anak berkewarganegaraan ganda diharapkan mengetahui kewajiban administrasi dan batas waktu penentuan kewarganegaraan anak.(red)

Berita Terkait

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur
Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal
Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:36 WIB

Imigrasi Ponorogo Tingkatkan Pemahaman Hukum Calon Pekerja Migran dan Orang Tua ABG

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB