Ponorogo, Mercinews.com – Rencana seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia untuk menikahi warga negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Pacitan Jawa Timur, kandas. Pasalnya, dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan pria asal Negeri Jiran itu terbongkar oleh Kantor Imigrasi Ponorogo.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Anggoro Widy Utomo menjelaskan, WNA berinisial MZ (56) diamankan pada 9 Januari 2026 setelah pihaknya menerima laporan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo terkait pendaftaran pernikahan WNA dengan seorang perempuan WNI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan di lokasi dan menemukan MZ berada di rumah calon istrinya di Desa Klepu, Kecamatan Donorojo, Pacitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dan identitas yang bersangkutan,” ujar Anggoro dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan paspor Malaysia milik MZ telah habis masa berlaku sejak Januari 2022. MZ kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pendalaman, diketahui MZ terakhir masuk ke Indonesia pada 11 Agustus 2018 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari,” ungkapnya.
Namun, lanjutnya, setelah masa izin tinggal berakhir, ia tidak meninggalkan wilayah Indonesia.
Selain itu, rencana pernikahan MZ juga bermasalah secara hukum. Ia diketahui masih berstatus sebagai suami sah dari seorang WNI lain yang menikah dengannya pada 2016 dan tercatat di KUA Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Ia mengungkapkan, dalam proses pendaftaran pernikahan di KUA Donorojo, MZ diduga memalsukan dokumen izin menikah dari Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Dokumen tersebut diubah pada bagian tanggal penerbitan, status perkawinan, serta identitas calon mempelai.
“Dokumen yang dilampirkan diduga telah dimanipulasi untuk memenuhi persyaratan administrasi pernikahan,” kata Anggoro.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo kemudian meningkatkan status MZ menjadi tersangka pada 13 Februari 2026 setelah menemukan dugaan tindak pidana keimigrasian.
Berdasarkan hasil penyidikan, MZ diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.
“Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta,” tegasnya.
Berkas perkara MZ telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada 6 April 2026.
Selanjutnya, pada 8 April 2026, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses penuntutan.(red)






