Gagal Nikahi WNI, Modus WNA Malaysia Terbongkar Imigrasi Ponorogo

Rabu, 8 April 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus WNA Malaysia di Kantor Imigrasi Ponorogo Jawa Timur, Rabu (8/4/2026). (Foto: Dok. Humas Kanim Ponorogo)

Konferensi pers kasus WNA Malaysia di Kantor Imigrasi Ponorogo Jawa Timur, Rabu (8/4/2026). (Foto: Dok. Humas Kanim Ponorogo)

Ponorogo, Mercinews.com – Rencana seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia untuk menikahi warga negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Pacitan Jawa Timur, kandas. Pasalnya, dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan pria asal Negeri Jiran itu terbongkar oleh Kantor Imigrasi Ponorogo.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Anggoro Widy Utomo menjelaskan, WNA berinisial MZ (56) diamankan pada 9 Januari 2026 setelah pihaknya menerima laporan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo terkait pendaftaran pernikahan WNA dengan seorang perempuan WNI.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan di lokasi dan menemukan MZ berada di rumah calon istrinya di Desa Klepu, Kecamatan Donorojo, Pacitan.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dan identitas yang bersangkutan,” ujar Anggoro dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan paspor Malaysia milik MZ telah habis masa berlaku sejak Januari 2022. MZ kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pendalaman, diketahui MZ terakhir masuk ke Indonesia pada 11 Agustus 2018 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, setelah masa izin tinggal berakhir, ia tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Satpol PP Abdya Tertibkan Pedagang Ikan Liar di Pasar Pagi Jalan H. Ilyas

Selain itu, rencana pernikahan MZ juga bermasalah secara hukum. Ia diketahui masih berstatus sebagai suami sah dari seorang WNI lain yang menikah dengannya pada 2016 dan tercatat di KUA Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Ia mengungkapkan, dalam proses pendaftaran pernikahan di KUA Donorojo, MZ diduga memalsukan dokumen izin menikah dari Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Dokumen tersebut diubah pada bagian tanggal penerbitan, status perkawinan, serta identitas calon mempelai.

“Dokumen yang dilampirkan diduga telah dimanipulasi untuk memenuhi persyaratan administrasi pernikahan,” kata Anggoro.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo kemudian meningkatkan status MZ menjadi tersangka pada 13 Februari 2026 setelah menemukan dugaan tindak pidana keimigrasian.

Baca Juga:  Agus Andrianto Tegaskan Peran Imigrasi lewat Satgas Patroli di Bali

Berdasarkan hasil penyidikan, MZ diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.

“Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta,” tegasnya.

Berkas perkara MZ telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada 6 April 2026.

Selanjutnya, pada 8 April 2026, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses penuntutan.(red)

Berita Terkait

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan
Imigrasi dan Polresta Denpasar Bersinergi Awasi Aktivitas WNA
Ribuan Umat Antusias Hadiri HUT ke-14 YM Fab Zhu Kung di Singkawang
Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda
Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Selasa, 22 September 2026 - 23:09 WIB

Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)

Kamis, 10 September 2026 - 20:20 WIB

PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

Rabu, 9 September 2026 - 19:45 WIB

PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 4 September 2026 - 22:56 WIB

Imigrasi dan Polresta Denpasar Bersinergi Awasi Aktivitas WNA

Berita Terbaru