Gagal Nikahi WNI, Modus WNA Malaysia Terbongkar Imigrasi Ponorogo

Rabu, 8 April 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus WNA Malaysia di Kantor Imigrasi Ponorogo Jawa Timur, Rabu (8/4/2026). (Foto: Dok. Humas Kanim Ponorogo)

Konferensi pers kasus WNA Malaysia di Kantor Imigrasi Ponorogo Jawa Timur, Rabu (8/4/2026). (Foto: Dok. Humas Kanim Ponorogo)

Ponorogo, Mercinews.com – Rencana seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia untuk menikahi warga negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Pacitan Jawa Timur, kandas. Pasalnya, dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan pria asal Negeri Jiran itu terbongkar oleh Kantor Imigrasi Ponorogo.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Anggoro Widy Utomo menjelaskan, WNA berinisial MZ (56) diamankan pada 9 Januari 2026 setelah pihaknya menerima laporan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo terkait pendaftaran pernikahan WNA dengan seorang perempuan WNI.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan di lokasi dan menemukan MZ berada di rumah calon istrinya di Desa Klepu, Kecamatan Donorojo, Pacitan.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan dan identitas yang bersangkutan,” ujar Anggoro dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan paspor Malaysia milik MZ telah habis masa berlaku sejak Januari 2022. MZ kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pendalaman, diketahui MZ terakhir masuk ke Indonesia pada 11 Agustus 2018 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari,” ungkapnya.

Namun, lanjutnya, setelah masa izin tinggal berakhir, ia tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Wabup Kuningan Akui Memiliki Hubungan Kekerabatan dengan Dadan Hindayana, Kelola Empat Dapur MBG

Selain itu, rencana pernikahan MZ juga bermasalah secara hukum. Ia diketahui masih berstatus sebagai suami sah dari seorang WNI lain yang menikah dengannya pada 2016 dan tercatat di KUA Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Ia mengungkapkan, dalam proses pendaftaran pernikahan di KUA Donorojo, MZ diduga memalsukan dokumen izin menikah dari Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Dokumen tersebut diubah pada bagian tanggal penerbitan, status perkawinan, serta identitas calon mempelai.

“Dokumen yang dilampirkan diduga telah dimanipulasi untuk memenuhi persyaratan administrasi pernikahan,” kata Anggoro.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo kemudian meningkatkan status MZ menjadi tersangka pada 13 Februari 2026 setelah menemukan dugaan tindak pidana keimigrasian.

Baca Juga:  Polres Aceh Jaya bongkar jaringan Sabu di Lapas Calang, 5 napi ditangkap

Berdasarkan hasil penyidikan, MZ diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.

“Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta,” tegasnya.

Berkas perkara MZ telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada 6 April 2026.

Selanjutnya, pada 8 April 2026, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan untuk proses penuntutan.(red)

Berita Terkait

Imigrasi Ponorogo Borong Enam Penghargaan, Buktikan Kinerja Makin Luar Biasa
Undana Selidiki Kasus Mahasiswi Viral soal Ujian Skripsi
PTPN IV PalmCo Bangun Kolaborasi dengan Pemprov Sumbar untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Imigrasi Bali Gencarkan Patroli Dharma Dewata, Awasi Aktivitas WNA
Akademisi USK Soroti Konflik PTPN IV Cot Girek, Minta Pemerintah Fasilitasi Dialog
Imigrasi Ngurah Rai Buka Layanan Paspor Akhir Pekan di Discovery Mall Bali
Imigrasi Ngurah Rai Sampaikan Kronologi Kematian WNA Australia di Ruang Detensi
Imigrasi Ponorogo Buka Layanan Paspor CPMI di LTSA, Permudah Pengurusan Dokumen ke Luar Negeri

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Imigrasi Ponorogo Borong Enam Penghargaan, Buktikan Kinerja Makin Luar Biasa

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:55 WIB

Undana Selidiki Kasus Mahasiswi Viral soal Ujian Skripsi

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:45 WIB

PTPN IV PalmCo Bangun Kolaborasi dengan Pemprov Sumbar untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:24 WIB

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli Dharma Dewata, Awasi Aktivitas WNA

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:43 WIB

Akademisi USK Soroti Konflik PTPN IV Cot Girek, Minta Pemerintah Fasilitasi Dialog

Berita Terbaru