BALI, MERCINEWS.COM – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali, Selasa (5/8/2025). Upacara pengukuhan yang digelar di Pelabuhan Benoa, Denpasar, ini menegaskan posisi imigrasi sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing di Indonesia.
Pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi dihadiri sekitar 500 peserta dari berbagai unsur hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain jajaran Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, Pecalang, serta para pejabat daerah.
Hadir Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah pimpinan instansi vertikal turut menyaksikan langsung pengukuhan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” ujar Agus dalam sambutannya.
Agus menyebutkan bahwa dasar hukum pembentukan Satgas tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat (2) huruf b, serta Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.
Menurutnya, Satgas Patroli dibentuk untuk memberikan respons cepat terhadap pelanggaran keimigrasian, menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, dan menumbuhkan rasa aman bagi masyarakat Bali.
Satgas ini akan melibatkan 100 petugas imigrasi yang dibekali rompi pengaman dan body camera (bodycam). Mereka akan melakukan patroli menggunakan motor dan mobil operasional imigrasi, menyasar 10 titik strategis di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, seperti Canggu, Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Benoa, Uluwatu, Pantai Mertasari, Ubud, Jimbaran, hingga Nusa Dua.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa patroli akan dilakukan secara berkala dan acak di area rawan pelanggaran keimigrasian.
“Dantim dan petugas patroli akan menyusuri rute yang sudah ditentukan, terutama di lokasi konsentrasi aktivitas WNA. Pola pergerakan dibuat tidak tertebak agar lebih efektif,” jelas Yuldi.
Kinerja imigrasi dalam penegakan hukum juga menunjukkan tren signifikan. Data Ditjen Imigrasi mencatat, selama November-Desember 2024, telah dilakukan 607 deportasi dan 303 pendetensian. Angka ini melonjak tajam pada Januari – Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Sebanyak 62 WNA juga telah diproses hukum dalam periode tersebut.
“Kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik skala lokal seperti patroli Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini demi menjaga stabilitas nasional, memberikan efek cegah, dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Imigrasi,” pungkas Yuldi.(red)






