Denpasar, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah. Ketujuh orang tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada Jumat (20/2/2026) untuk menjalani proses keimigrasian lebih lanjut.
Penindakan bermula pada Sabtu (14/2/2026), ketika petugas Imigrasi Denpasar menjemput dua WNA Bangladesh setelah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan.
Keduanya diketahui telah tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan, tanpa membawa identitas diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, pada Rabu (18/2/2026), petugas kembali mengamankan lima WNA Bangladesh lainnya yang diserahkan oleh Satpol PP Kota Denpasar.
Seluruh WNA Bangladesh tersebut kemudian dibawa ke Kanim Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan administratif dan keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengecekan melalui sistem perlintasan keimigrasian, ketujuh WNA Bangladesh tersebut tidak tercatat pernah masuk ke Indonesia secara resmi.
Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Pada Jumat sekitar pukul 15.30 WITA, ketujuh WNA tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di Jimbaran untuk menjalani proses pendetensian hingga tahapan deportasi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian serta upaya menjaga kedaulatan negara.
“Pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan aparat terkait,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (21/2/2026).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi sinergi antara Kantor Imigrasi Denpasar, kepolisian, dan Satpol PP. Kolaborasi tersebut dinilai mencerminkan pengawasan orang asing yang berjalan terpadu di wilayah Bali.(red)






