Imigrasi Denpasar Amankan Tujuh WNA Bangladesh yang Masuk Tanpa Dokumen ke Bali

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan tujuh orang WNA asal Bangladesh (Foto: Dok. Humas Kanim Denpasar)

Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan tujuh orang WNA asal Bangladesh (Foto: Dok. Humas Kanim Denpasar)

Denpasar, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah. Ketujuh orang tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada Jumat (20/2/2026) untuk menjalani proses keimigrasian lebih lanjut.

Penindakan bermula pada Sabtu (14/2/2026), ketika petugas Imigrasi Denpasar menjemput dua WNA Bangladesh setelah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan.

Keduanya diketahui telah tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Kabupaten Tabanan, tanpa membawa identitas diri.

Selanjutnya, pada Rabu (18/2/2026), petugas kembali mengamankan lima WNA Bangladesh lainnya yang diserahkan oleh Satpol PP Kota Denpasar.

Seluruh WNA Bangladesh tersebut kemudian dibawa ke Kanim Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan administratif dan keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengecekan melalui sistem perlintasan keimigrasian, ketujuh WNA Bangladesh tersebut tidak tercatat pernah masuk ke Indonesia secara resmi.

Baca Juga:  Kebakaran di Jatipulo Palmerah: Puluhan Rumah Terbakar, Ratusan Warga Dievakuasi

Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Pada Jumat sekitar pukul 15.30 WITA, ketujuh WNA tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di Jimbaran untuk menjalani proses pendetensian hingga tahapan deportasi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian serta upaya menjaga kedaulatan negara.

Baca Juga:  Aktivitas WNA di Kluet Tengah Jadi Sorotan, GeMAR Minta Penjelasan Polisi dan Imigrasi

“Pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan aparat terkait,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (21/2/2026).

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi sinergi antara Kantor Imigrasi Denpasar, kepolisian, dan Satpol PP. Kolaborasi tersebut dinilai mencerminkan pengawasan orang asing yang berjalan terpadu di wilayah Bali.(red)

Berita Terkait

Imigrasi dan Polresta Denpasar Bersinergi Awasi Aktivitas WNA
Ribuan Umat Antusias Hadiri HUT ke-14 YM Fab Zhu Kung di Singkawang
Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda
Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya
AMKI Lahat Dikukuhkan di Bumi Seganti Setungguan, Profesionalisme Media Diperkuat
Hadiri Panjang Jimat Keraton Kasepuhan Cirebon, Abah Anton Tekankan Nilai Budaya
Dukung AWK, Forum Peduli Bali Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Pulau Dewata
Semangat Kemerdekaan, BNNK Lampung Selatan Gaungkan Gerakan BERSINAR

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:56 WIB

Imigrasi dan Polresta Denpasar Bersinergi Awasi Aktivitas WNA

Jumat, 4 September 2026 - 18:05 WIB

Ribuan Umat Antusias Hadiri HUT ke-14 YM Fab Zhu Kung di Singkawang

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:13 WIB

AMKI Lahat Dikukuhkan di Bumi Seganti Setungguan, Profesionalisme Media Diperkuat

Berita Terbaru