Razia Gabungan di Canggu, Imigrasi Ngurah Rai Amankan DJ WNA, Diduga Langgar Izin

Senin, 28 September 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

razia gabungan di kawasan Canggu, Badung, Bali. (Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai)

razia gabungan di kawasan Canggu, Badung, Bali. (Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai)

MERCINEWS.COM – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) dalam razia gabungan di kawasan Canggu, Badung, Bali. Tiga di antaranya diduga melanggar izin tinggal karena tampil sebagai disc jockey (DJ) di sebuah klub malam pada Kamis (24/9/2026) malam.

Pengamanan tersebut dilakukan dalam Operasi Penegakan dan Penertiban (Gaktib) Polisi Militer dengan sandi “Waspada Wira Tombak”. Selain tiga WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan tampil sebagai DJ, petugas razia gabungan juga mengamankan seorang WNA karena diduga telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, tiga WNA yang diduga tampil sebagai DJ terdiri atas satu warga negara Mesir dan dua warga negara Rusia.

“Mereka terdiri dari satu WN Mesir berinisial MSI, pemegang Visa on Arrival (VOA), serta dua WN Rusia berinisial EZM dan AA, masing-masing pemegang VOA dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor,” ujar Novyandri melalui keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).

Ia mengungkapkan, MSI merupakan pemegang VOA. Sementara itu, EZM dan AA masing-masing tercatat sebagai pemegang VOA dan ITAS Investor.

Menurut Novyandri, ketiga WNA tersebut diamankan dalam razia gabungan karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai DJ di sebuah klub malam di kawasan Canggu. Aktivitas mereka masih didalami untuk memastikan kesesuaiannya dengan izin tinggal yang dimiliki.

Selain tiga WNA yang diduga tampil sebagai DJ, petugas mengamankan seorang perempuan warga negara Nigeria berinisial PGA.

Baca Juga:  Gagal Nikahi WNI, Modus WNA Malaysia Terbongkar Imigrasi Ponorogo

PGA diamankan karena diduga telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay selama 402 hari. Keempat WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pendalaman terkait izin tinggal dan dokumen keimigrasian masing-masing.

Hingga kini, pemeriksaan terhadap keempat WNA tersebut masih berlangsung. Hasil pendalaman akan menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan keimigrasian.

Libatkan Sejumlah Instansi

Operasi pengawasan di kawasan Canggu tersebut melibatkan sejumlah instansi, yakni Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.

Novyandri mengatakan pengawasan terhadap WNA merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban keimigrasian di Bali.

Baca Juga:  Video Asusila Viral, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Menurutnya, pengawasan tidak semata-mata dilakukan untuk penindakan, tetapi juga memastikan setiap izin tinggal yang diberikan negara digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali,” kata Novyandri.

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar Imigrasi hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sebelumnya, pengawasan terhadap WNA juga dilakukan di kawasan Canggu, Seminyak, dan Umalas pada Kamis (17/9/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.(Red)

Berita Terkait

Osaka Radio Community Indonesia Satukan Beragam Profesi Lewat HT
Anton Charliyan, Jenderal Polisi yang Kini Memimpin Majelis Adat Sunda Jawa Barat
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, Pelanggaran Izin Tinggal hingga Prostitusi
Pokja PWI Jakarta Timur dan Kecamatan Kramat Jati Bersinergi Perkuat Informasi Publik
Tanggapi Tulisan soal Gontor dan Prabowo, Gugun Gumilar: Narasi Menyesatkan
Silaturahmi dengan KSP Dudung Abdurachman, MASDA Jabar Bahas Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan
Bawa Kokain dalam Paspor, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan WNA Berkewarganegaraan Ganda
Soroti Kasus Pengeroyokan Siswa di Banda Aceh, Muhammad Zubir: Jangan Hakimi Anak di Medsos

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:56 WIB

Osaka Radio Community Indonesia Satukan Beragam Profesi Lewat HT

Selasa, 29 September 2026 - 14:20 WIB

Anton Charliyan, Jenderal Polisi yang Kini Memimpin Majelis Adat Sunda Jawa Barat

Selasa, 29 September 2026 - 00:52 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, Pelanggaran Izin Tinggal hingga Prostitusi

Senin, 28 September 2026 - 14:21 WIB

Pokja PWI Jakarta Timur dan Kecamatan Kramat Jati Bersinergi Perkuat Informasi Publik

Minggu, 27 September 2026 - 14:28 WIB

Tanggapi Tulisan soal Gontor dan Prabowo, Gugun Gumilar: Narasi Menyesatkan

Berita Terbaru