MERCINEWS.COM – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) dalam razia gabungan di kawasan Canggu, Badung, Bali. Tiga di antaranya diduga melanggar izin tinggal karena tampil sebagai disc jockey (DJ) di sebuah klub malam pada Kamis (24/9/2026) malam.
Pengamanan tersebut dilakukan dalam Operasi Penegakan dan Penertiban (Gaktib) Polisi Militer dengan sandi “Waspada Wira Tombak”. Selain tiga WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan tampil sebagai DJ, petugas razia gabungan juga mengamankan seorang WNA karena diduga telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, tiga WNA yang diduga tampil sebagai DJ terdiri atas satu warga negara Mesir dan dua warga negara Rusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka terdiri dari satu WN Mesir berinisial MSI, pemegang Visa on Arrival (VOA), serta dua WN Rusia berinisial EZM dan AA, masing-masing pemegang VOA dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor,” ujar Novyandri melalui keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).
Ia mengungkapkan, MSI merupakan pemegang VOA. Sementara itu, EZM dan AA masing-masing tercatat sebagai pemegang VOA dan ITAS Investor.
Menurut Novyandri, ketiga WNA tersebut diamankan dalam razia gabungan karena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai DJ di sebuah klub malam di kawasan Canggu. Aktivitas mereka masih didalami untuk memastikan kesesuaiannya dengan izin tinggal yang dimiliki.
Selain tiga WNA yang diduga tampil sebagai DJ, petugas mengamankan seorang perempuan warga negara Nigeria berinisial PGA.
PGA diamankan karena diduga telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay selama 402 hari. Keempat WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pendalaman terkait izin tinggal dan dokumen keimigrasian masing-masing.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap keempat WNA tersebut masih berlangsung. Hasil pendalaman akan menjadi dasar bagi petugas untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan keimigrasian.
Libatkan Sejumlah Instansi
Operasi pengawasan di kawasan Canggu tersebut melibatkan sejumlah instansi, yakni Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.
Novyandri mengatakan pengawasan terhadap WNA merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban keimigrasian di Bali.
Menurutnya, pengawasan tidak semata-mata dilakukan untuk penindakan, tetapi juga memastikan setiap izin tinggal yang diberikan negara digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali,” kata Novyandri.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar Imigrasi hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebelumnya, pengawasan terhadap WNA juga dilakukan di kawasan Canggu, Seminyak, dan Umalas pada Kamis (17/9/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.(Red)






