Tiga WNA Diduga Terlibat Prostitusi Online Diamankan Imigrasi Denpasar

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Inteldakim Denpasar mengamankan WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi online dan menyalahgunakan izin tinggal, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Dok. Kanim Denpasar)

Petugas Inteldakim Denpasar mengamankan WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi online dan menyalahgunakan izin tinggal, Sabtu (2/5/2026). (Foto: Dok. Kanim Denpasar)

Denpasar, Mercinews.com – Tiga warga negara asing (WNA) diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena diduga terlibat praktik prostitusi online dan menyalahgunakan izin tinggal.

Siaran pers Imigrasi Denpasar, Minggu (3/5/2026), menyebutkan bahwa ketiga WNA tersebut diamankan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Sabtu (2/5/2026).

Sebelumnya petugas memantau sebuah situs web yang mengindikasikan adanya aktivitas penawaran jasa pekerja seks komersial yang melibatkan WNA.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan operasi di dua lokasi berbeda.

Di lokasi pertama, sebuah vila di wilayah Mengwi, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia.

Keduanya diketahui masuk ke Indonesia melalui bandara internasional dan memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

EJN tercatat masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Baca Juga:  Agus Andrianto Tegaskan Peran Imigrasi lewat Satgas Patroli di Bali

Selanjutnya, di lokasi kedua di sebuah hotel di wilayah Renon, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AR (27) asal Rusia.

Ia masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang ITK. AR diamankan di dalam kamar hotel setelah identitasnya diverifikasi melalui sistem data keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan, ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Operasi Dharma Dewata, Imigrasi Ngurah Rai dan BNN Bali Amankan WNA Ukraina

Ia menyatakan pihaknya akan menindak setiap pelanggaran keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali menyatakan pengawasan terhadap keberadaan WNA akan terus ditingkatkan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, terkait penguatan pengawasan untuk menjaga ketertiban dan keamanan.(red)

Berita Terkait

Viral Tiga WNA Diusir dari Tempat Kebugaran, Imigrasi Denpasar Lakukan Pendalaman
Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Diamankan Polsek Kuta dan Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
RALB AMKI Pusat: Dadang Rachmat Jadi Ketum, Simon Leo Siahaan Dipercaya sebagai Sekjen
Semangat HUT ke-81 RI, AMKI Pusat Bersiap Gelar RALB untuk Penataan Organisasi 
PalmCo Salurkan Rp 17,1 Miliar untuk Program Sosial hingga Lingkungan
Gempa NTT, BNPB Catat 53 Orang Meninggal Dunia dan 135 Luka
JPO Kramat Jati Diseruduk Truk, Begini Respon Gubernur Pramono Anung
HUT Ke-81 RI, Bendera Merah Putih Akan Dikibarkan di Akuarium Hiu Sea World Ancol

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:11 WIB

Viral Tiga WNA Diusir dari Tempat Kebugaran, Imigrasi Denpasar Lakukan Pendalaman

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Diamankan Polsek Kuta dan Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:51 WIB

RALB AMKI Pusat: Dadang Rachmat Jadi Ketum, Simon Leo Siahaan Dipercaya sebagai Sekjen

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Semangat HUT ke-81 RI, AMKI Pusat Bersiap Gelar RALB untuk Penataan Organisasi 

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:22 WIB

PalmCo Salurkan Rp 17,1 Miliar untuk Program Sosial hingga Lingkungan

Berita Terbaru