Jakarta, Mercinews.com – Dewan Pers terus mendorong peningkatan profesionalisme wartawan dan kualitas pemberitaan di tengah meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat terhadap produk jurnalistik. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) guna memperkuat kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, Maha Eka Swasta, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga November 2025, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan dari masyarakat. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi sejak lembaga itu berdiri.
“Ini jumlah aduan tertinggi sepanjang sejarah Dewan Pers,” kata Eka dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagian besar aduan, yakni 798 kasus, berkaitan dengan pemberitaan media siber. Materi pengaduan mencakup persoalan keberimbangan berita, akurasi informasi, verifikasi yang dinilai kurang memadai, penggunaan judul yang dianggap menyesatkan, dugaan pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, hingga muatan ujaran kebencian.
Menurut Eka, jenis pelanggaran yang paling banyak diadukan berkaitan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
“Kami mengingatkan media, khususnya media daring, untuk terus menjaga akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan, serta tidak mengabaikan etika demi kecepatan publikasi,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik, pihaknya telah menyelenggarakan 145 Uji Kompetensi Wartawan sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, tujuh kali UKW dilaksanakan langsung oleh Dewan Pers, sedangkan 138 lainnya digelar oleh lembaga penguji yang telah terverifikasi
Selain meningkatkan kompetensi wartawan, Dewan Pers juga terus menyelesaikan pengaduan masyarakat melalui berbagai mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Dari total aduan yang diterima, sebanyak 925 kasus telah ditindaklanjuti dan diselesaikan,” katanya.
Saat ini jumlah jurnalis yang telah memiliki sertifikat kompetensi wartawan mencapai 14.647 orang yang terdiri atas jenjang wartawan muda, madya, dan utama.
Meski menghadapi tantangan efisiensi anggaran, pihaknya menargetkan pelaksanaan UKW bagi sekitar 750 peserta sepanjang tahun 2026.
Hingga Mei 2026, sebanyak 42 peserta telah mengikuti program yang difasilitasi Dewan Pers.
Eka menegaskan bahwa peningkatan kompetensi wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas informasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap media massa di era arus informasi yang semakin cepat dan dinamis.(red)






