Ponorogo, Mercinews.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial DY dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo setelah ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.
WNA Tiongkok tersebut dipulangkan ke negaranya DY melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (6/8/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, mengatakan, DY berada di Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 28 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan ketentuan, VoA tersebut digunakan untuk kegiatan tertentu, antara lain wisata, kunjungan keluarga, atau transit.
Namun, saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan pengawasan lapangan di salah satu perusahaan di Kabupaten Ponorogo, DY ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.
Atas temuan tersebut, DY dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“DY dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi setelah ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya,” ujar Anggoro dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Dalam proses deportasi, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan pengawalan terhadap DY sejak keberangkatan dari Kantor Imigrasi Ponorogo hingga yang bersangkutan naik ke pesawat menuju Tiongkok.
Anggoro mengimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian serta memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Melalui pengawasan yang berkesinambungan dan penegakan hukum yang tegas, Kantor Imigrasi Ponorogo berkomitmen menjaga tertib administrasi keimigrasian serta mendukung terwujudnya keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Anggoro.
Menurut Anggoro, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan penegakan hukum keimigrasian.
“Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo, mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” jelas Anggoro.(red)






