WNA Tiongkok Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi Imigrasi Ponorogo

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo mendeportasi WNA asal Tiongkok berinisial DY melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/8/2026). (Foto: Dok. Kanim Ponorogo)

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo mendeportasi WNA asal Tiongkok berinisial DY melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/8/2026). (Foto: Dok. Kanim Ponorogo)

Ponorogo, Mercinews.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial DY dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo setelah ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.

WNA Tiongkok tersebut dipulangkan ke negaranya DY melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (6/8/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, mengatakan, DY berada di Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 28 Agustus 2026.

Berdasarkan ketentuan, VoA tersebut digunakan untuk kegiatan tertentu, antara lain wisata, kunjungan keluarga, atau transit.

Namun, saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan pengawasan lapangan di salah satu perusahaan di Kabupaten Ponorogo, DY ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

Atas temuan tersebut, DY dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang, Kejanggalan Ponsel Terungkap

“DY dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi setelah ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya,” ujar Anggoro dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Dalam proses deportasi, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan pengawalan terhadap DY sejak keberangkatan dari Kantor Imigrasi Ponorogo hingga yang bersangkutan naik ke pesawat menuju Tiongkok.

Anggoro mengimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan keimigrasian serta memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Melalui pengawasan yang berkesinambungan dan penegakan hukum yang tegas, Kantor Imigrasi Ponorogo berkomitmen menjaga tertib administrasi keimigrasian serta mendukung terwujudnya keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Anggoro.

Baca Juga:  HBI ke-76, Menteri Imipas Soroti Capaian PNBP dan Golden Visa

Menurut Anggoro, langkah tersebut sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan penegakan hukum keimigrasian.

“Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo, mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” jelas Anggoro.(red)

Berita Terkait

Osaka Radio Community Indonesia Satukan Beragam Profesi Lewat HT
Anton Charliyan, Jenderal Polisi yang Kini Memimpin Majelis Adat Sunda Jawa Barat
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, Pelanggaran Izin Tinggal hingga Prostitusi
Pokja PWI Jakarta Timur dan Kecamatan Kramat Jati Bersinergi Perkuat Informasi Publik
Razia Gabungan di Canggu, Imigrasi Ngurah Rai Amankan DJ WNA, Diduga Langgar Izin
Tanggapi Tulisan soal Gontor dan Prabowo, Gugun Gumilar: Narasi Menyesatkan
Silaturahmi dengan KSP Dudung Abdurachman, MASDA Jabar Bahas Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan
Bawa Kokain dalam Paspor, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan WNA Berkewarganegaraan Ganda

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:56 WIB

Osaka Radio Community Indonesia Satukan Beragam Profesi Lewat HT

Selasa, 29 September 2026 - 14:20 WIB

Anton Charliyan, Jenderal Polisi yang Kini Memimpin Majelis Adat Sunda Jawa Barat

Selasa, 29 September 2026 - 00:52 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, Pelanggaran Izin Tinggal hingga Prostitusi

Senin, 28 September 2026 - 14:21 WIB

Pokja PWI Jakarta Timur dan Kecamatan Kramat Jati Bersinergi Perkuat Informasi Publik

Minggu, 27 September 2026 - 14:28 WIB

Tanggapi Tulisan soal Gontor dan Prabowo, Gugun Gumilar: Narasi Menyesatkan

Berita Terbaru