Denpasar, Mercinews.com – Informasi mengenai tiga warga negara asing (WNA) yang diusir dari sebuah tempat kebugaran di Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, viral di media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendatangi A Fitness di wilayah Sukawati pada Rabu (19/8/2026) untuk memperoleh keterangan awal mengenai kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, pengusiran terhadap tiga WNA tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tiga WNA yang disebut dalam informasi tersebut, petugas Imigrasi telah mengidentifikasi dua orang, yakni IB (23) dan YBH (22).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti menjelaskan, IB tercatat lahir di Israel dan merupakan pemegang paspor Bulgaria. Ia masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).
“Sementara itu, YBH juga tercatat lahir di Israel dan memegang paspor Romania. Ia masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal yang sama menggunakan penerbangan EY 478 dengan Visa Kunjungan,” ungkap Haryo Sakti dalam keterangan pers, Jumat (21/8/2026).
Imigrasi Denpasar juga mendalami informasi mengenai pemilik tempat kebugaran yang disebut melakukan pengusiran terhadap ketiga WNA tersebut.
“Pemilik tempat kebugaran dan dua WNA yang telah diketahui identitasnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kronologi serta latar belakang kejadian,” katanya.
Untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian atau SOI.
Haryo mengatakan, Imigrasi masih melakukan pemeriksaan sehingga belum menyimpulkan adanya pelanggaran keimigrasian dalam peristiwa tersebut.
“Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta tindakan keimigrasian terhadap pihak terkait akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian untuk menyampaikan informasi melalui kanal pengaduan resmi.
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan Imigrasi Denpasar di nomor +62 812-4618-3838. Informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.(red)






