Viral Tiga WNA Diusir dari Tempat Kebugaran, Imigrasi Denpasar Lakukan Pendalaman

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. Kanim Denpasar

Foto: Dok. Kanim Denpasar

Denpasar, Mercinews.com – Informasi mengenai tiga warga negara asing (WNA) yang diusir dari sebuah tempat kebugaran di Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, viral di media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendatangi A Fitness di wilayah Sukawati pada Rabu (19/8/2026) untuk memperoleh keterangan awal mengenai kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, pengusiran terhadap tiga WNA tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Dari tiga WNA yang disebut dalam informasi tersebut, petugas Imigrasi telah mengidentifikasi dua orang, yakni IB (23) dan YBH (22).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti menjelaskan, IB tercatat lahir di Israel dan merupakan pemegang paspor Bulgaria. Ia masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).

“Sementara itu, YBH juga tercatat lahir di Israel dan memegang paspor Romania. Ia masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal yang sama menggunakan penerbangan EY 478 dengan Visa Kunjungan,” ungkap Haryo Sakti dalam keterangan pers, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga:  Imigrasi Denpasar Bergerak Cepat, WNA Italia yang Viral Dorong Polisi Dideportasi

Imigrasi Denpasar juga mendalami informasi mengenai pemilik tempat kebugaran yang disebut melakukan pengusiran terhadap ketiga WNA tersebut.

“Pemilik tempat kebugaran dan dua WNA yang telah diketahui identitasnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kronologi serta latar belakang kejadian,” katanya.

Untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian atau SOI.

Haryo mengatakan, Imigrasi masih melakukan pemeriksaan sehingga belum menyimpulkan adanya pelanggaran keimigrasian dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Gempa M 7,7 Guncang NTT, BNPB Minta Warga Jauhi Pantai

“Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta tindakan keimigrasian terhadap pihak terkait akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian untuk menyampaikan informasi melalui kanal pengaduan resmi.

Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan Imigrasi Denpasar di nomor +62 812-4618-3838. Informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.(red)

Berita Terkait

Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Diamankan Polsek Kuta dan Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
RALB AMKI Pusat: Dadang Rachmat Jadi Ketum, Simon Leo Siahaan Dipercaya sebagai Sekjen
Semangat HUT ke-81 RI, AMKI Pusat Bersiap Gelar RALB untuk Penataan Organisasi 
PalmCo Salurkan Rp 17,1 Miliar untuk Program Sosial hingga Lingkungan
Gempa NTT, BNPB Catat 53 Orang Meninggal Dunia dan 135 Luka
JPO Kramat Jati Diseruduk Truk, Begini Respon Gubernur Pramono Anung
HUT Ke-81 RI, Bendera Merah Putih Akan Dikibarkan di Akuarium Hiu Sea World Ancol
Gempa M 7,7 Guncang NTT, BNPB Minta Warga Jauhi Pantai

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:11 WIB

Viral Tiga WNA Diusir dari Tempat Kebugaran, Imigrasi Denpasar Lakukan Pendalaman

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Diamankan Polsek Kuta dan Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:51 WIB

RALB AMKI Pusat: Dadang Rachmat Jadi Ketum, Simon Leo Siahaan Dipercaya sebagai Sekjen

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Semangat HUT ke-81 RI, AMKI Pusat Bersiap Gelar RALB untuk Penataan Organisasi 

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:22 WIB

PalmCo Salurkan Rp 17,1 Miliar untuk Program Sosial hingga Lingkungan

Berita Terbaru