Bali, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi Tia Emma Bellinger alias Bonnie Blue bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya karena melanggar ketertiban umum dan ketentuan keimigrasian selama berada di Bali. Keputusan ini diambil setelah putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Siaran pers Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (17/12/2025), menyebutkan, keempat WNA yang dideportasi masing-masing berinisial Tia Emma Bellinger alias Bonnie Blue (26), LAJ (27), INL (24), dan JJT (26).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan, mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) namun terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai izin tinggal wisata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah mengambil tindakan tegas. Terhadap JJT dan INL dilakukan deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Sementara TEB dan LAJ mendapatkan sanksi berlapis atas pelanggaran keimigrasian serta pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” kata Winarko.
Proses deportasi dilakukan pada Jumat (12/12) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Nama keempat WNA tersebut juga dicantumkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Winarko menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan sinergi antara Kepolisian dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum di Bali.
Kedua instansi menekankan pentingnya kepatuhan wisatawan terhadap hukum, adat, dan kearifan lokal.
“Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen kami dalam memastikan Bali tetap aman, tertib, dan menghormati nilai-nilai lokal,” tambahnya.(Red)






