Pemain Film Dewasa Bonnie Blue Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal ketat deportasi empat orang WNA termasuk pemeran film dewasa Bonnie Blue di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (12/12/2025).(Foto: Dok.Kanim Ngurah Rai)

Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal ketat deportasi empat orang WNA termasuk pemeran film dewasa Bonnie Blue di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (12/12/2025).(Foto: Dok.Kanim Ngurah Rai)

Bali, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi Tia Emma Bellinger alias Bonnie Blue bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya karena melanggar ketertiban umum dan ketentuan keimigrasian selama berada di Bali. Keputusan ini diambil setelah putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Siaran pers Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (17/12/2025), menyebutkan, keempat WNA yang dideportasi masing-masing berinisial Tia Emma Bellinger alias Bonnie Blue (26), LAJ (27), INL (24), dan JJT (26).

Baca Juga:  Sah! Pengurus Dpc Grib Jaya Abdya Resmi di Kukuhkan

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan, mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) namun terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai izin tinggal wisata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah mengambil tindakan tegas. Terhadap JJT dan INL dilakukan deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Sementara TEB dan LAJ mendapatkan sanksi berlapis atas pelanggaran keimigrasian serta pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” kata Winarko.

Baca Juga:  2 Batalyon TNI Dikerahkan Untuk Bebaskan Pilot Susi Air yang disandera

Proses deportasi dilakukan pada Jumat (12/12) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Nama keempat WNA tersebut juga dicantumkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:  Imigrasi Ngurah Rai Sampaikan Kronologi Kematian WNA Australia di Ruang Detensi

Winarko menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan sinergi antara Kepolisian dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum di Bali.

Kedua instansi menekankan pentingnya kepatuhan wisatawan terhadap hukum, adat, dan kearifan lokal.

“Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen kami dalam memastikan Bali tetap aman, tertib, dan menghormati nilai-nilai lokal,” tambahnya.(Red)

Berita Terkait

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli Dharma Dewata, Awasi Aktivitas WNA
Akademisi USK Soroti Konflik PTPN IV Cot Girek, Minta Pemerintah Fasilitasi Dialog
Imigrasi Ngurah Rai Buka Layanan Paspor Akhir Pekan di Discovery Mall Bali
Imigrasi Ngurah Rai Sampaikan Kronologi Kematian WNA Australia di Ruang Detensi
Imigrasi Ponorogo Buka Layanan Paspor CPMI di LTSA, Permudah Pengurusan Dokumen ke Luar Negeri
Imigrasi Ngurah Rai Dekatkan Layanan Publik Lewat Immigration Lounge
400 KK Penambang di Aceh Selatan Desak Percepatan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat
Bertemu Sael di Manokwari, Gugun Gumilar Dorong Pemuda Papua Kuliah ke Luar Negeri

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:24 WIB

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli Dharma Dewata, Awasi Aktivitas WNA

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:43 WIB

Akademisi USK Soroti Konflik PTPN IV Cot Girek, Minta Pemerintah Fasilitasi Dialog

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:21 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Buka Layanan Paspor Akhir Pekan di Discovery Mall Bali

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:45 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Sampaikan Kronologi Kematian WNA Australia di Ruang Detensi

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:07 WIB

Imigrasi Ponorogo Buka Layanan Paspor CPMI di LTSA, Permudah Pengurusan Dokumen ke Luar Negeri

Berita Terbaru