WNA Korea Selatan Pelanggar Perda Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, mendeportasi WNA asal Korea Selatan berinisial CHK melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (26/1/2026) malam.(Foto:Humas Kanim Ngurah Rai)

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, mendeportasi WNA asal Korea Selatan berinisial CHK melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (26/1/2026) malam.(Foto:Humas Kanim Ngurah Rai)

BADUNG, MERCINEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum di Kabupaten Badung, Bali. Tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Siaran pers Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Selasa (27/1/2026) menyebutkan bahwa WNA Korea Selatan berinisial CHK (56) tersebut diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan sponsor penyatuan keluarga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, CHK terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca Juga:  Imigrasi Jakarta Selatan dan Perwakum Jakarta Siap Bangun Kolaborasi Berkelanjutan

Pelanggaran terjadi setelah CHK secara sengaja melepaskan garis pita Satpol PP (Pol PP Line) yang dipasang di sejumlah titik lahan yang telah ditetapkan dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan kewenangan aparat penegak peraturan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang mengabaikan ketentuan hukum di Indonesia.

Baca Juga:  Siswi SMP di Mojokerto Diperkosa Pria Baru Kenal, Lalu Video Mesum nya Disebar

“Kami tidak mentoleransi orang asing yang tidak menaati peraturan. Deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali,” kata Winarko dalam keterangannya.

CHK dideportasi pada Senin (26/1) malam, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jeju Air rute Denpasar-Incheon pada pukul 23.05 Wita. Selain dideportasi, ITAS milik CHK yang masih berlaku hingga Agustus 2026 juga dibatalkan. Imigrasi Ngurah Rai turut mengusulkan agar nama CHK dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Kasus tersebut berawal dari laporan Satpol PP Badung yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Juga:  Duka di Kampus Unud Denpasar: Saat Empati dan Kesehatan Mental Dipertanyakan

Winarko menambahkan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengawasan orang asing akan terus kami lakukan secara terpadu melalui pertukaran informasi dan operasi bersama dengan anggota Timpora,” ujarnya.(red)

Berita Terkait

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli Dharma Dewata, Awasi Aktivitas WNA
Akademisi USK Soroti Konflik PTPN IV Cot Girek, Minta Pemerintah Fasilitasi Dialog
Imigrasi Ngurah Rai Buka Layanan Paspor Akhir Pekan di Discovery Mall Bali
Imigrasi Ngurah Rai Sampaikan Kronologi Kematian WNA Australia di Ruang Detensi
Imigrasi Ponorogo Buka Layanan Paspor CPMI di LTSA, Permudah Pengurusan Dokumen ke Luar Negeri
Imigrasi Ngurah Rai Dekatkan Layanan Publik Lewat Immigration Lounge
400 KK Penambang di Aceh Selatan Desak Percepatan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat
Bertemu Sael di Manokwari, Gugun Gumilar Dorong Pemuda Papua Kuliah ke Luar Negeri

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:24 WIB

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli Dharma Dewata, Awasi Aktivitas WNA

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:43 WIB

Akademisi USK Soroti Konflik PTPN IV Cot Girek, Minta Pemerintah Fasilitasi Dialog

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:21 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Buka Layanan Paspor Akhir Pekan di Discovery Mall Bali

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:45 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Sampaikan Kronologi Kematian WNA Australia di Ruang Detensi

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:07 WIB

Imigrasi Ponorogo Buka Layanan Paspor CPMI di LTSA, Permudah Pengurusan Dokumen ke Luar Negeri

Berita Terbaru