WNA Korea Selatan Pelanggar Perda Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, mendeportasi WNA asal Korea Selatan berinisial CHK melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (26/1/2026) malam.(Foto:Humas Kanim Ngurah Rai)

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, mendeportasi WNA asal Korea Selatan berinisial CHK melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (26/1/2026) malam.(Foto:Humas Kanim Ngurah Rai)

BADUNG, MERCINEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum di Kabupaten Badung, Bali. Tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Siaran pers Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Selasa (27/1/2026) menyebutkan bahwa WNA Korea Selatan berinisial CHK (56) tersebut diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan sponsor penyatuan keluarga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, CHK terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca Juga:  Ngeri! Tawuran di Deli Serdang Bawa Senapan, Sejumlah Pelaku Diamankan

Pelanggaran terjadi setelah CHK secara sengaja melepaskan garis pita Satpol PP (Pol PP Line) yang dipasang di sejumlah titik lahan yang telah ditetapkan dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan kewenangan aparat penegak peraturan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang mengabaikan ketentuan hukum di Indonesia.

Baca Juga:  HPSN 2026, Sungai Watch Bersama Desa Adat Kedonganan Bersihkan Pantai

“Kami tidak mentoleransi orang asing yang tidak menaati peraturan. Deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali,” kata Winarko dalam keterangannya.

CHK dideportasi pada Senin (26/1) malam, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jeju Air rute Denpasar-Incheon pada pukul 23.05 Wita. Selain dideportasi, ITAS milik CHK yang masih berlaku hingga Agustus 2026 juga dibatalkan. Imigrasi Ngurah Rai turut mengusulkan agar nama CHK dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Kasus tersebut berawal dari laporan Satpol PP Badung yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Juga:  Kemenkum Bali Dorong Penguatan JDIH demi Transparansi dan Akses Publik

Winarko menambahkan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengawasan orang asing akan terus kami lakukan secara terpadu melalui pertukaran informasi dan operasi bersama dengan anggota Timpora,” ujarnya.(red)

Berita Terkait

Imigrasi dan Polresta Denpasar Bersinergi Awasi Aktivitas WNA
Ribuan Umat Antusias Hadiri HUT ke-14 YM Fab Zhu Kung di Singkawang
Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda
Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya
AMKI Lahat Dikukuhkan di Bumi Seganti Setungguan, Profesionalisme Media Diperkuat
Hadiri Panjang Jimat Keraton Kasepuhan Cirebon, Abah Anton Tekankan Nilai Budaya
Dukung AWK, Forum Peduli Bali Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Pulau Dewata
Semangat Kemerdekaan, BNNK Lampung Selatan Gaungkan Gerakan BERSINAR

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:56 WIB

Imigrasi dan Polresta Denpasar Bersinergi Awasi Aktivitas WNA

Jumat, 4 September 2026 - 18:05 WIB

Ribuan Umat Antusias Hadiri HUT ke-14 YM Fab Zhu Kung di Singkawang

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Pengurus PWI LS Jabar Dikukuhkan, Anton Charliyan dan Rhoma Irama Hadir dalam Dakwah Budaya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:13 WIB

AMKI Lahat Dikukuhkan di Bumi Seganti Setungguan, Profesionalisme Media Diperkuat

Berita Terbaru