BADUNG, MERCINEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum di Kabupaten Badung, Bali. Tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Siaran pers Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Selasa (27/1/2026) menyebutkan bahwa WNA Korea Selatan berinisial CHK (56) tersebut diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan sponsor penyatuan keluarga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, CHK terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pelanggaran terjadi setelah CHK secara sengaja melepaskan garis pita Satpol PP (Pol PP Line) yang dipasang di sejumlah titik lahan yang telah ditetapkan dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan kewenangan aparat penegak peraturan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang mengabaikan ketentuan hukum di Indonesia.
“Kami tidak mentoleransi orang asing yang tidak menaati peraturan. Deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali,” kata Winarko dalam keterangannya.
CHK dideportasi pada Senin (26/1) malam, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jeju Air rute Denpasar-Incheon pada pukul 23.05 Wita. Selain dideportasi, ITAS milik CHK yang masih berlaku hingga Agustus 2026 juga dibatalkan. Imigrasi Ngurah Rai turut mengusulkan agar nama CHK dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Kasus tersebut berawal dari laporan Satpol PP Badung yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.
Winarko menambahkan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengawasan orang asing akan terus kami lakukan secara terpadu melalui pertukaran informasi dan operasi bersama dengan anggota Timpora,” ujarnya.(red)






