Bali, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bergerak cepat menindak seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) yang videonya viral di media sosial karena mendorong polisi lalu lintas di Denpasar. GI akhirnya dideportasi pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
GI dipulangkan menggunakan petugas Imigrasi Denpasar maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR963 tujuan Doha. Tindakan tegas tersebut diambil setelah yang bersangkutan dinilai melanggar ketertiban umum dan tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan data keimigrasian, GI terakhir masuk ke Indonesia pada 8 April 2026 dengan menggunakan visa kunjungan. Saat kejadian, ia masih memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa yang menyeret GI bermula pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar Utara. Saat itu, petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menghentikan GI yang berkendara sepeda motor bersama pasangannya tanpa mengenakan helm.
Namun, alih-alih mematuhi penindakan, GI justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. Situasi kemudian memanas hingga ia mendorong petugas menggunakan satu tangan hingga terjatuh. Aksi tersebut direkam warga dan videonya menyebar luas di platform TikTok dan Instagram sehari setelah kejadian.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Polresta Denpasar langsung membentuk tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam). Berkoordinasi dengan pihak imigrasi, GI berhasil diamankan pada 23 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Simpang Jalan Gunung Agung-Mahendradatta.
Pada malam harinya, sekitar pukul 19.40 WITA, GI diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyatakan bahwa penanganan cepat ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan imigrasi dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum.
“Deportasi ini menjadi bukti bahwa kami tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh warga negara asing, terlebih yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujar Bugie.
Dari hasil pemeriksaan, GI mengakui seluruh perbuatannya. Ia dinilai melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, GI dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Selain itu, pihak imigrasi juga mengusulkan agar yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di Bali wajib mematuhi hukum yang berlaku.
“Bali adalah destinasi wisata dunia, tetapi setiap orang tetap harus menghormati aturan. Tidak ada kompromi bagi pelanggaran yang membahayakan keamanan dan ketertiban,” kata Sengky.(red)






