Bawa Kokain dalam Paspor, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan WNA Berkewarganegaraan Ganda

Jumat, 25 September 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai

Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai

Bali, Mercinews.com – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan seorang warga negara asing (WNA) berinisial JFD yang kedapatan membawa kokain saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (24/9/2026).

WNA tersebut diketahui hendak terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia. Temuan kokain terungkap setelah JFD mengalami kendala saat menggunakan autogate di area Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) keberangkatan internasional.

Petugas yang membantu JFD kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen perjalanan yang digunakannya. Saat pemeriksaan, petugas menemukan benda mencurigakan yang disembunyikan di dalam paspor.

Temuan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Bea Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas Bea Cukai kemudian memeriksa barang bawaan WNA tersebut dan melakukan tes urine.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan kokain seberat 0,2 gram. Tes urine terhadap JFD juga menunjukkan hasil positif kokain.

Dalam pemeriksaan keimigrasian, petugas juga mendapati JFD memiliki dua paspor dari kewarganegaraan berbeda, yakni Irlandia dan Afrika Selatan.

Berdasarkan data perlintasan, JFD tercatat masuk ke Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor Irlandia melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun, saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, dia menggunakan paspor Afrika Selatan.

Baca Juga:  Penjelasan Polisi soal Ledakan Pabrik Kimia PT MCCI Cilegon

Petugas Imigrasi Ngurah Rai kemudian menahan keberangkatan JFD. Bersama Bea Cukai Ngurah Rai, petugas selanjutnya menyerahkan JFD beserta barang bukti kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, terungkapnya kasus tersebut menunjukkan fungsi sistem pemeriksaan keimigrasian, termasuk autogate, dalam mendeteksi indikasi pelanggaran.

“Kasus JFD menunjukkan keandalan autogate dan sistem perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi, khususnya Bandara Internasional Ngurah Rai, sehingga kami bisa merespons cepat indikasi pelanggaran hukum,” ujar Novyandri.

Ia mengatakan, pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat melalui sinergi dengan instansi terkait. Menurutnya, sistem imigrasi tidak hanya berfungsi memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga mendukung upaya perlindungan masyarakat.

Baca Juga:  11 Tokoh dan Lembaga Raih Sudut Pandang Award 2026, Ada Menkop Ferry Juliantono dan OC Kaligis

“Kami berupaya untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan seluruh instansi terkait. Sistem imigrasi yang andal bukan hanya memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan perlindungan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Novyandri menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar jajaran Imigrasi terus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

Sementara itu, proses hukum terhadap JFD dan barang bukti selanjutnya ditangani Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sesuai ketentuan yang berlaku.(red)

Berita Terkait

Silaturahmi dengan KSP Dudung Abdurachman, MASDA Jabar Bahas Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan
Soroti Kasus Pengeroyokan Siswa di Banda Aceh, Muhammad Zubir: Jangan Hakimi Anak di Medsos
Perkuat Kemitraan Media Indonesia-Taiwan, TETO Raih Sudut Pandang Award 2026
WNA Belanda Ngamuk di Hotel dan Kantor Imigrasi Berakhir di Rudenim Denpasar
Rapat Komisi A DPRD DKI, Kevin Wu Soroti Pembangunan Lapangan Padel di Kembangan
MA Minta Masyarakat Waspada Penipuan, Pelaku Klaim Bisa Atur Putusan Perkara 
DePA-RI Dorong Efek Jera Koruptor dan Pengembalian Aset Negara
Mancing Mania Forwaka Perkuat Solidaritas, Doakan Wartawan yang Hilang di Selat Sunda

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:14 WIB

Silaturahmi dengan KSP Dudung Abdurachman, MASDA Jabar Bahas Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan

Jumat, 25 September 2026 - 14:58 WIB

Bawa Kokain dalam Paspor, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan WNA Berkewarganegaraan Ganda

Kamis, 24 September 2026 - 18:32 WIB

Soroti Kasus Pengeroyokan Siswa di Banda Aceh, Muhammad Zubir: Jangan Hakimi Anak di Medsos

Rabu, 23 September 2026 - 12:49 WIB

Perkuat Kemitraan Media Indonesia-Taiwan, TETO Raih Sudut Pandang Award 2026

Selasa, 22 September 2026 - 20:30 WIB

WNA Belanda Ngamuk di Hotel dan Kantor Imigrasi Berakhir di Rudenim Denpasar

Berita Terbaru