Jakarta, Mercinews.com – Delapan tersangka penyelundupan 1,3 ton ketamin yang ditangkap dalam operasi gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026). Kedelapan tersangka merupakan anak buah kapal (ABK) MV King Sun.
Kedelapan tersangka tiba sekitar pukul 20.55 WIB dengan menggunakan minibus dan dikawal sejumlah penyidik. Mereka kemudian dibawa masuk ke Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Zulkarnain Harahap mengatakan, para tersangka sebelumnya telah ditahan sejak 8 Agustus 2026 di Batam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami baru tiba dari Batam membawa delapan ABK MV King Sun yang tertangkap pada saat operasi gabungan membawa ketamin sebanyak 1,3 ton atau tepatnya 1.298 kilogram,” ujar Zulkarnain di Bareskrim Polri, Kamis (13/8/2026).
Menurut Zulkarnain, pemeriksaan di Jakarta dilakukan untuk mengembangkan perkara dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.
“Selanjutnya kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan di atasnya. Baik yang mempersiapkan, yang menyuruh, maupun pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” katanya.
Satu WN Taiwan dan Tujuh WN Myanmar
Zulkarnain mengatakan, delapan tersangka memiliki peran berbeda di atas kapal. Mereka terdiri atas satu warga negara (WN) Taiwan dan tujuh WN Myanmar.
Satu tersangka merupakan kapten kapal, satu lainnya manajer berkewarganegaraan Taiwan, satu tersangka bertugas di bagian mesin, sedangkan lima lainnya merupakan ABK.
“Dari delapan orang itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang merupakan warga negara Taiwan, lalu satu orang bagian mesin, serta lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang sisanya tersebut merupakan warga negara Myanmar,” ujar Zulkarnain.
Polri telah berkoordinasi dengan perwakilan diplomatik negara asal para tersangka terkait penetapan status hukum dan penahanan mereka.
Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada Kedutaan Besar Myanmar dan Taiwan mengenai proses hukum terhadap para tersangka.
Penyidikan Ditangani Bareskrim
Penangkapan delapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi gabungan TNI AL Koarmada I, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Meski penangkapan dilakukan secara gabungan, proses penyidikan perkara selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan Undang-Undang Narkotika.
Ketamin belum tercantum dalam lampiran penggolongan narkotika berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia sehingga penanganan perkara tersebut menggunakan ketentuan terkait sediaan farmasi atau obat keras.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap asal-usul ketamin, tujuan pengiriman, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.(red)






