Bareskrim Periksa 8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin dari Bintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan tersangka penyelundupan 1,3 ton ketamin yang ditangkap dalam operasi gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepri. Mereka tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (13/8/2026). (Foto: istimewa)

Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan tersangka penyelundupan 1,3 ton ketamin yang ditangkap dalam operasi gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepri. Mereka tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (13/8/2026). (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Delapan tersangka penyelundupan 1,3 ton ketamin yang ditangkap dalam operasi gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026). Kedelapan tersangka merupakan anak buah kapal (ABK) MV King Sun.

Kedelapan tersangka tiba sekitar pukul 20.55 WIB dengan menggunakan minibus dan dikawal sejumlah penyidik. Mereka kemudian dibawa masuk ke Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Zulkarnain Harahap mengatakan, para tersangka sebelumnya telah ditahan sejak 8 Agustus 2026 di Batam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami baru tiba dari Batam membawa delapan ABK MV King Sun yang tertangkap pada saat operasi gabungan membawa ketamin sebanyak 1,3 ton atau tepatnya 1.298 kilogram,” ujar Zulkarnain di Bareskrim Polri, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga:  MA Minta Masyarakat Waspada Penipuan, Pelaku Klaim Bisa Atur Putusan Perkara 

Menurut Zulkarnain, pemeriksaan di Jakarta dilakukan untuk mengembangkan perkara dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.

“Selanjutnya kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan di atasnya. Baik yang mempersiapkan, yang menyuruh, maupun pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” katanya.

Satu WN Taiwan dan Tujuh WN Myanmar

Zulkarnain mengatakan, delapan tersangka memiliki peran berbeda di atas kapal. Mereka terdiri atas satu warga negara (WN) Taiwan dan tujuh WN Myanmar.

Baca Juga:  Puncak Arus Balik 24 Maret Capai 256 Ribu Kendaraan, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Satu tersangka merupakan kapten kapal, satu lainnya manajer berkewarganegaraan Taiwan, satu tersangka bertugas di bagian mesin, sedangkan lima lainnya merupakan ABK.

“Dari delapan orang itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang merupakan warga negara Taiwan, lalu satu orang bagian mesin, serta lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang sisanya tersebut merupakan warga negara Myanmar,” ujar Zulkarnain.

Polri telah berkoordinasi dengan perwakilan diplomatik negara asal para tersangka terkait penetapan status hukum dan penahanan mereka.

Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada Kedutaan Besar Myanmar dan Taiwan mengenai proses hukum terhadap para tersangka.

Penyidikan Ditangani Bareskrim

Baca Juga:  11 Tokoh dan Lembaga Raih Sudut Pandang Award 2026, Ada Menkop Ferry Juliantono dan OC Kaligis

Penangkapan delapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi gabungan TNI AL Koarmada I, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Meski penangkapan dilakukan secara gabungan, proses penyidikan perkara selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bukan Undang-Undang Narkotika.

Ketamin belum tercantum dalam lampiran penggolongan narkotika berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia sehingga penanganan perkara tersebut menggunakan ketentuan terkait sediaan farmasi atau obat keras.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap asal-usul ketamin, tujuan pengiriman, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.(red)

Berita Terkait

Osaka Radio Community Indonesia Satukan Beragam Profesi Lewat HT
Anton Charliyan, Jenderal Polisi yang Kini Memimpin Majelis Adat Sunda Jawa Barat
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, Pelanggaran Izin Tinggal hingga Prostitusi
Pokja PWI Jakarta Timur dan Kecamatan Kramat Jati Bersinergi Perkuat Informasi Publik
Razia Gabungan di Canggu, Imigrasi Ngurah Rai Amankan DJ WNA, Diduga Langgar Izin
Tanggapi Tulisan soal Gontor dan Prabowo, Gugun Gumilar: Narasi Menyesatkan
Silaturahmi dengan KSP Dudung Abdurachman, MASDA Jabar Bahas Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan
Bawa Kokain dalam Paspor, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan WNA Berkewarganegaraan Ganda

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:56 WIB

Osaka Radio Community Indonesia Satukan Beragam Profesi Lewat HT

Selasa, 29 September 2026 - 14:20 WIB

Anton Charliyan, Jenderal Polisi yang Kini Memimpin Majelis Adat Sunda Jawa Barat

Selasa, 29 September 2026 - 00:52 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, Pelanggaran Izin Tinggal hingga Prostitusi

Senin, 28 September 2026 - 14:21 WIB

Pokja PWI Jakarta Timur dan Kecamatan Kramat Jati Bersinergi Perkuat Informasi Publik

Minggu, 27 September 2026 - 14:28 WIB

Tanggapi Tulisan soal Gontor dan Prabowo, Gugun Gumilar: Narasi Menyesatkan

Berita Terbaru