Denpasar, Mercinews.com – Seorang pelatih mixed martial arts (MMA) berinisial ARMP (30) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Dalam penggeledahan di rumah pelaku di kawasan Denpasar Timur, polisi tidak hanya menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi, tetapi juga mengamankan sejumlah senjata api, airsoft gun, serta puluhan butir amunisi yang kini masih didalami legalitas kepemilikannya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Kasuari Gang Cempaka I, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang diterima Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar, I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat itu, ARMP ditemukan sedang berada di teras rumahnya sebelum akhirnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan satu paket serbuk serta tablet berwarna ungu yang diduga mengandung narkotika jenis ekstasi,” ujar Iptu Gede Adi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Penggeledahan selanjutnya mengungkap temuan lain yang mengejutkan. Di dalam rumah, polisi menemukan lima pucuk senjata api, empat pucuk airsoft gun, serta berbagai jenis amunisi.
Barang bukti yang diamankan meliputi 55 butir peluru kaliber .38, lima butir peluru kaliber .78, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir peluru kaliber .32 ACP, lima butir peluru hampa kaliber 8 mm, dua butir peluru kaliber .22 LR, satu magazine, serta 33 tabung gas CO2.
Atas temuan tersebut, Satresnarkoba langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Denpasar untuk mendalami dugaan kepemilikan senjata api secara ilegal, termasuk menelusuri asal-usul senjata dan amunisi yang ditemukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ARMP mengaku seluruh senjata api maupun airsoft gun yang ditemukan bukan miliknya.
“Pelaku mengaku bahwa senjata api dan airsoft gun tersebut merupakan milik orang lain yang dititipkan kepadanya untuk diperbaiki,” kata Iptu Gede Adi.
Menurut pengakuannya, ARMP berprofesi sebagai pelatih MMA dan boxing di kawasan Canggu. Ia juga mengaku tergabung dalam tim penyedia jasa pengamanan atau bodyguard.
Selain itu, pelaku menyebut memiliki kemampuan memperbaiki airsoft gun dan pernah menjadi anggota Tactical Shooting Club di Yogyakarta pada periode 2016 hingga 2018. Kemampuan tersebut, menurutnya, membuat beberapa orang menitipkan senjata api, airsoft gun, maupun air gun untuk diperbaiki beserta amunisinya.
Dalam pemeriksaan terkait kasus narkotika, ARMP mengakui mengonsumsi narkotika untuk menenangkan diri ketika mengalami tekanan atau stres.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan pemeriksaan intensif guna memastikan legalitas senjata api dan amunisi yang diamankan, mengidentifikasi pemiliknya, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menitipkan senjata tersebut kepada pelaku.
Polresta Denpasar juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api maupun penyalahgunaan narkotika dalam kasus tersebut.(red)






