Keluar Rutan Bangli, WNA Algeria Langsung Dideportasi Imigrasi Denpasar

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA asal Algeria berinisial BKH (47) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah selesai menjalani hukuman di Rutan Bangli melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (21/8/2026). (Foto: Dok. Kanim Denpasar)

WNA asal Algeria berinisial BKH (47) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah selesai menjalani hukuman di Rutan Bangli melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (21/8/2026). (Foto: Dok. Kanim Denpasar)

Denpasar, Mercinews.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Algeria berinisial BKH (47) langsung dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah selesai menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli. BKH dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (21/8/2026).

Deportasi dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Petugas mengawal BKH dari Rutan Bangli menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses keberangkatan dari wilayah Indonesia.

BKH diberangkatkan pada pukul 13.45 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD307 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur.

BKH diberangkatkan pada pukul 13.45 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD307 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur.

Perjalanan BKH kemudian dilanjutkan menggunakan penerbangan Qatar Airways QR853 dan QR1379 dengan rute Kuala Lumpur-Doha-Algeria.

Salah satu bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian tersebut adalah deportasi dari wilayah Indonesia.

Setelah masa hukuman di Rutan Bangli selesai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melanjutkan penanganan keimigrasian terhadap BKH dengan melaksanakan proses deportasi.

Baca Juga:  Tegakkan Hukum Keimigrasian, Rudenim Pusat Tanjungpinang Deportasi 25 WNA Vietnam

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman, proses penanganan keimigrasian dilanjutkan dengan pendeportasian hingga meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Haryo dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).

Haryo menjelaskan, BKH dideportasi berdasarkan Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 447 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Modus WO Marwah, Puluhan Calon Pengantin Tergiur Paket Nikah Murah

Kemudian Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.(red)

Berita Terkait

Viral Tiga WNA Diusir dari Tempat Kebugaran, Imigrasi Denpasar Lakukan Pendalaman
Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Diamankan Polsek Kuta dan Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
RALB AMKI Pusat: Dadang Rachmat Jadi Ketum, Simon Leo Siahaan Dipercaya sebagai Sekjen
Semangat HUT ke-81 RI, AMKI Pusat Bersiap Gelar RALB untuk Penataan Organisasi 
PalmCo Salurkan Rp 17,1 Miliar untuk Program Sosial hingga Lingkungan
Gempa NTT, BNPB Catat 53 Orang Meninggal Dunia dan 135 Luka
JPO Kramat Jati Diseruduk Truk, Begini Respon Gubernur Pramono Anung
HUT Ke-81 RI, Bendera Merah Putih Akan Dikibarkan di Akuarium Hiu Sea World Ancol

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Keluar Rutan Bangli, WNA Algeria Langsung Dideportasi Imigrasi Denpasar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:11 WIB

Viral Tiga WNA Diusir dari Tempat Kebugaran, Imigrasi Denpasar Lakukan Pendalaman

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:51 WIB

RALB AMKI Pusat: Dadang Rachmat Jadi Ketum, Simon Leo Siahaan Dipercaya sebagai Sekjen

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Semangat HUT ke-81 RI, AMKI Pusat Bersiap Gelar RALB untuk Penataan Organisasi 

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:22 WIB

PalmCo Salurkan Rp 17,1 Miliar untuk Program Sosial hingga Lingkungan

Berita Terbaru