Denpasar, Mercinews.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Algeria berinisial BKH (47) langsung dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah selesai menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli. BKH dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (21/8/2026).
Deportasi dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Petugas mengawal BKH dari Rutan Bangli menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses keberangkatan dari wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BKH diberangkatkan pada pukul 13.45 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD307 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur.
BKH diberangkatkan pada pukul 13.45 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD307 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur.
Perjalanan BKH kemudian dilanjutkan menggunakan penerbangan Qatar Airways QR853 dan QR1379 dengan rute Kuala Lumpur-Doha-Algeria.
Salah satu bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian tersebut adalah deportasi dari wilayah Indonesia.
Setelah masa hukuman di Rutan Bangli selesai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melanjutkan penanganan keimigrasian terhadap BKH dengan melaksanakan proses deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukuman, proses penanganan keimigrasian dilanjutkan dengan pendeportasian hingga meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Haryo dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Haryo menjelaskan, BKH dideportasi berdasarkan Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 447 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kemudian Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.(red)






