Jakarta, Mercinews.com – Kepolisian mengungkap modus yang diduga digunakan pasangan suami istri (pasutri) pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah, RM dan ER, dalam kasus dugaan penipuan terhadap puluhan calon pengantin. Keduanya diduga menarik korban melalui promosi paket pernikahan berharga murah yang dipasarkan melalui media sosial.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan mengatakan, para korban calon pengantin awalnya mengetahui jasa wedding organizer tersebut dari iklan yang beredar di Instagram.
Setelah tertarik dengan promosi yang ditawarkan, korban kemudian menghubungi pihak WO melalui nomor kontak yang tertera dan melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada saat komunikasi melalui WhatsApp itulah, para tersangka menawarkan berbagai promo paket pernikahan kepada para korban,” kata Bayu, Senin (1/6/2026).
Menurut Bayu, paket yang ditawarkan dinilai cukup menarik sehingga banyak calon pengantin memutuskan menggunakan jasa WO tersebut.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, sejumlah korban diketahui berasal dari wilayah Bekasi.
Bayu mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lain apabila terdapat laporan serupa yang ditangani aparat setempat.
“Apabila ada korban yang melapor di wilayah lain, tentu akan dilakukan koordinasi dalam proses penanganannya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, kepolisian mengimbau masyarakat khususnya calon pengantin untuk lebih teliti sebelum menggunakan jasa penyelenggara pernikahan.
Calon pelanggan disarankan memeriksa legalitas usaha, rekam jejak perusahaan, serta ulasan dari pelanggan sebelumnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran paket pernikahan dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar.
“Jika harga yang ditawarkan terlalu murah, masyarakat perlu lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan lebih lanjut,” kata Bayu.
Dalam perkara ini, RM dan ER telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya ditangkap di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, setelah sempat berpindah-pindah lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan penyidik menduga para tersangka tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian dengan para pelanggan.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 58 pasangan calon pengantin melaporkan diri sebagai korban. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.(red)






