Pasutri Bos Wedding Organizer Ditangkap di Bandung Barat, 58 Calon Pengantin Tertipu Rp 2,6 Miliar

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, Mercinews.com – Pasangan suami istri (pasutri) pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur ditangkap polisi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, setelah diduga merugikan 58 calon pengantin dengan total kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Alfian Nurrizal mengatakan, pasangan berinisial RM dan ER tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur sejak Sabtu, 30 Mei 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga:  Bocah SD Tewas di Pasuruan, Diduga Dianiaya Tetangga ODGJ

Alfian mengatakan, setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian.

“Keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan,” ujar Alfian.

Ia menyebut selama proses pencarian, kedua tersangka tidak berada di alamat usaha yang biasa digunakan dan diketahui sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Pj Humas Polres Metro Jakarta Timur, Aipda I Gusti Made Putra, menerangkan bahwa penangkapan dilakukan Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:  Kecelakaan Kapal Terus Berulang, Pakar Dorong Penguatan Sistem Keselamatan Pelayaran

“Kedua pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,” ujarnya.

“Dalam proses pencarian, kedua tersangka diketahui tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bandung Barat,” sambung Gusti.

Korban Capai 58 Pasangan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban telah melakukan pembayaran kepada pihak wedding organizer untuk kebutuhan penyelenggaraan pernikahan. Namun, layanan yang dijanjikan diduga tidak dilaksanakan sesuai perjanjian.

Baca Juga:  Hati-hati Modus penipuan Foto Pj Bupati Aceh Jaya di catut OTK

Polisi mencatat sedikitnya 58 pasangan calon pengantin melaporkan diri sebagai korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.

Selain memeriksa pasutri pemilik wedding organizer penyidik juga masih mendalami penggunaan dana yang diterima dari para korban.

“Terkait penggunaan uang korban, saat ini masih dalam pendalaman penyidik melalui pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” kata Gusti.

Penyidik juga menelusuri aktivitas kedua tersangka selama tidak dapat dihubungi oleh para klien, termasuk kemungkinan adanya upaya menghindari proses hukum sebelum akhirnya ditangkap.(red)

Berita Terkait

Agung Endrawan Ingatkan Lulusan FH UNAS Pentingnya Integritas dan Jejaring Profesional
OTT KPK di Klaten, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Hamenang dan Kepala BPK Jateng
Ledakan di Pasar Cimanggis Ciputat, Warga Dievakuasi, 5 Ruko Rusak
Martha Tilaar, Pendiri Merek Kosmetik Nasional, Meninggal Dunia dalam Usia 89 Tahun
Imigrasi Ngurah Rai Perketat Pengawasan, 10 WNA Dideportasi dari Bali
Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, 14 Orang Terjaring OTT KPK
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
PTPN IV PalmCo Perkuat Tata Kelola Lewat Sertifikasi Keberlanjutan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:47 WIB

Agung Endrawan Ingatkan Lulusan FH UNAS Pentingnya Integritas dan Jejaring Profesional

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:50 WIB

OTT KPK di Klaten, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Hamenang dan Kepala BPK Jateng

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:02 WIB

Ledakan di Pasar Cimanggis Ciputat, Warga Dievakuasi, 5 Ruko Rusak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Martha Tilaar, Pendiri Merek Kosmetik Nasional, Meninggal Dunia dalam Usia 89 Tahun

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Perketat Pengawasan, 10 WNA Dideportasi dari Bali

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB