Jakarta, Mercinews.com – Pasangan suami istri (pasutri) pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur ditangkap polisi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, setelah diduga merugikan 58 calon pengantin dengan total kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Alfian Nurrizal mengatakan, pasangan berinisial RM dan ER tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur sejak Sabtu, 30 Mei 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Alfian mengatakan, setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian.
“Keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan,” ujar Alfian.
Ia menyebut selama proses pencarian, kedua tersangka tidak berada di alamat usaha yang biasa digunakan dan diketahui sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Pj Humas Polres Metro Jakarta Timur, Aipda I Gusti Made Putra, menerangkan bahwa penangkapan dilakukan Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
“Kedua pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,” ujarnya.
“Dalam proses pencarian, kedua tersangka diketahui tidak berada di alamat yang biasa digunakan dan berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Bandung Barat,” sambung Gusti.
Korban Capai 58 Pasangan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban telah melakukan pembayaran kepada pihak wedding organizer untuk kebutuhan penyelenggaraan pernikahan. Namun, layanan yang dijanjikan diduga tidak dilaksanakan sesuai perjanjian.
Polisi mencatat sedikitnya 58 pasangan calon pengantin melaporkan diri sebagai korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.
Selain memeriksa pasutri pemilik wedding organizer penyidik juga masih mendalami penggunaan dana yang diterima dari para korban.
“Terkait penggunaan uang korban, saat ini masih dalam pendalaman penyidik melalui pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” kata Gusti.
Penyidik juga menelusuri aktivitas kedua tersangka selama tidak dapat dihubungi oleh para klien, termasuk kemungkinan adanya upaya menghindari proses hukum sebelum akhirnya ditangkap.(red)






