DePA-RI Dorong Efek Jera Koruptor dan Pengembalian Aset Negara

Sabtu, 19 September 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum DePA-RI, TM Luthfi Yazid (tengah, berpeci hitam dan bertoga) usai melantik Pengurus DPC DePA-RI Kota Surakarta, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Wonogiri dan Kutoharjo di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu, 19 September 2026 (Foto: Istimewa)

Ketum DePA-RI, TM Luthfi Yazid (tengah, berpeci hitam dan bertoga) usai melantik Pengurus DPC DePA-RI Kota Surakarta, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Wonogiri dan Kutoharjo di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu, 19 September 2026 (Foto: Istimewa)

Surakarta, Mercinews.com – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M mendorong pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memberikan efek jera dan memastikan aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada negara.

Menurut Luthfi Yazid, korupsi bukan hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara serta memengaruhi citra Indonesia di dunia internasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi saat memberikan pidato pada pelantikan pengurus DPC DePA-RI Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (19/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi menyangkut martabat bangsa, sebagaimana menjadi keprihatinan utama Wapres RI pertama, Moh. Hatta. Ketika korupsi terus terjadi, kepercayaan masyarakat menurun dan citra Indonesia di mata dunia internasional ikut terdampak. Para investor akan kabur ke negara lain,” kata Luthfi.

Luthfi mengatakan, pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap dan dipidana. Negara juga perlu memastikan hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dipulihkan agar tidak tetap dinikmati pelaku maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana tersebut.

Baca Juga:  Kabar Duka: Ryamizard Ryacudu, Eks KSAD dan Menhan RI Wafat di Usia 76 Tahun

Dorong Perampasan dan Pemulihan Aset

Karena itu, Luthfi mengatakan DePA-RI menunggu realisasi komitmen DPR RI untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebelum Desember 2026.

“Berarti waktu yang tersisa kurang dari tiga bulan, dan harus rampung,” ujarnya.

Luthfi juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi dan merealisasikan komitmennya, termasuk dengan cepat dan tegas memecat para menteri serta pejabat negara yang terlibat korupsi.

Dia mendorong aparat penegak hukum menggunakan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata. Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak dan kroninya. Pemberantasan korupsi harus menyentuh hasil kejahatannya,” tegas Luthfi.

Menurut Luthfi, pemberantasan korupsi juga harus berorientasi pada pemulihan aset hasil kejahatan. Keberhasilan penegakan hukum, kata dia, tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara dan pelaku yang diproses, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dapat dipulihkan.

Baca Juga:  Tutup Sosialisasi Hukum, Walkot Jakbar Ajak Warga Jadi Agen Perubahan Cegah Kekerasan

Pandangan tersebut, tidak terlepas dari pengalamannya mengikuti pelatihan pencegahan korupsi selama sebulan di United Nations Asia and Far East Institute for the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders (UNAFEI), Tokyo, pada 2002. Pengalaman itu turut memperkuat pandangannya bahwa pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan menelusuri dan memulihkan hasil kejahatan.

Efek Jera Tetap dalam Koridor Hukum

Di sisi lain, Luthfi menegaskan bahwa upaya menciptakan efek jera harus tetap dilakukan dalam kerangka due process of law.

“Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah serta hak atas pembelaan dan independensi peradilan. Efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan dari trial by media,” kata Luthfi.

Sebagai organisasi profesi advokat, DePA-RI menilai advokat memiliki peran dalam menjaga proses penegakan hukum agar berjalan profesional, objektif dan memberikan kepastian hukum yang adil sesuai mandat UUD 1945.

Baca Juga:  Rano Karno dan Ima Mahdiah Hadiri Jakarta Sehat Meruya Fest 2026

Luthfi mengatakan advokat berkewajiban memberikan pembelaan kepada setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindak pidana korupsi.

Perkuat Pencegahan

Selain penindakan, DePA-RI mendorong penguatan pencegahan korupsi, khususnya di tingkat pemerintah daerah.

Luthfi mengatakan, keberadaan DPC DePA-RI di berbagai wilayah Jawa Tengah diharapkan dapat ikut memperkuat pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat serta membangun budaya antikorupsi.

“Kami ingin DPC DePA-RI di Jawa Tengah menjadi bagian dari masyarakat yang ikut mengawal tegaknya hukum dan pemerintahan yang bersih. Advokat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan korupsi terjadi. Kami harus memberikan sumbangan pemikiran dan kerja nyata bagi penegakan hukum,” ujar Luthfi.

Menurut Luthfi, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum. Pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, media, dan profesi hukum memiliki peran masing-masing dalam membangun sistem yang transparan dan berintegritas.

“DePA-RI siap mengawal pemberantasan korupsi agar Indonesia mampu mencegah korupsi, memberi efek jera, dan mengembalikan aset negara,” tegas advokat senior itu.(red)

Berita Terkait

Mancing Mania Forwaka Perkuat Solidaritas, Doakan Wartawan yang Hilang di Selat Sunda
Mentan Amran: Petani Sawit Binaan PTPN IV PalmCo Contoh Petani Sukses
WNA Perancis Overstay 100 Hari, Serahkan Diri dan Dideportasi dari Bali
OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Usai Dicopot sebagai Menkeu
Sekjen MUI: Taubat Ekologi Harus Diwujudkan dalam Tindakan Nyata
OTT KPK di ATR/BPN, Uang Ratusan Miliar Diamankan dalam 20 Koper
PSR Award 2026, PTPN IV PalmCo Beri Penghargaan kepada Mitra Sawit

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 22:29 WIB

DePA-RI Dorong Efek Jera Koruptor dan Pengembalian Aset Negara

Sabtu, 19 September 2026 - 21:01 WIB

Mancing Mania Forwaka Perkuat Solidaritas, Doakan Wartawan yang Hilang di Selat Sunda

Sabtu, 19 September 2026 - 09:40 WIB

Mentan Amran: Petani Sawit Binaan PTPN IV PalmCo Contoh Petani Sukses

Kamis, 17 September 2026 - 23:05 WIB

OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan

Rabu, 16 September 2026 - 21:22 WIB

Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Usai Dicopot sebagai Menkeu

Berita Terbaru