Denpasar, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) Perancis berinisial YGB (22) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (18/9/2026).
WNA Prancis itu dideportasi setelah menyerahkan diri kepada Kantor Imigrasi Denpasar karena melanggar izin tinggal dengan overstay selama 100 hari.
YGB diketahui masuk ke Indonesia pada 2 April 2026 menggunakan izin tinggal kunjungan. Setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir, dia masih berada di wilayah Indonesia hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas pelanggaran tersebut, WNA Prancis itu menjalani proses penindakan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Pelanggaran yang dilakukan YGB mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
YGB diberangkatkan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.10 WITA menggunakan penerbangan AirAsia.
Proses deportasi WNA Prancis itu dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga YGB meninggalkan wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti mengatakan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku.
Menurutnya, Imigrasi dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang apabila ditemukan pelanggaran, termasuk pelanggaran izin tinggal.
Apresiasi
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengapresiasi penindakan yang dilakukan Imigrasi Denpasar.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Imigrasi akan terus hadir di tengah masyarakat melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang terukur. Setiap upaya yang dilakukan diarahkan untuk memberikan rasa aman serta menjaga kepentingan masyarakat, sebagai wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Ramdhani.
Menurutnya, penindakan WNA Prancis tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(red)






