WNA Perancis Overstay 100 Hari, Serahkan Diri dan Dideportasi dari Bali

Jumat, 18 September 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. Kanim Denpasar

Foto: Dok. Kanim Denpasar

Denpasar, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) Perancis berinisial YGB (22) melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (18/9/2026).

WNA Prancis itu dideportasi setelah menyerahkan diri kepada Kantor Imigrasi Denpasar karena melanggar izin tinggal dengan overstay selama 100 hari.

YGB diketahui masuk ke Indonesia pada 2 April 2026 menggunakan izin tinggal kunjungan. Setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir, dia masih berada di wilayah Indonesia hingga melewati batas waktu yang ditentukan.

Atas pelanggaran tersebut, WNA Prancis itu menjalani proses penindakan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Pelanggaran yang dilakukan YGB mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

YGB diberangkatkan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.10 WITA menggunakan penerbangan AirAsia.

Baca Juga:  OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan

Proses deportasi WNA Prancis itu dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga YGB meninggalkan wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti mengatakan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku.

Menurutnya, Imigrasi dapat mengambil tindakan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang apabila ditemukan pelanggaran, termasuk pelanggaran izin tinggal.

Apresiasi

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengapresiasi penindakan yang dilakukan Imigrasi Denpasar.

Baca Juga:  Video Asusila Viral, WNA Prancis dan Italia Diamankan Imigrasi Ngurah Rai Saat Akan Tinggalkan Bali

Ia menegaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Imigrasi akan terus hadir di tengah masyarakat melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang terukur. Setiap upaya yang dilakukan diarahkan untuk memberikan rasa aman serta menjaga kepentingan masyarakat, sebagai wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Ramdhani.

Menurutnya, penindakan WNA Prancis tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(red)

Berita Terkait

OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Usai Dicopot sebagai Menkeu
Sekjen MUI: Taubat Ekologi Harus Diwujudkan dalam Tindakan Nyata
OTT KPK di ATR/BPN, Uang Ratusan Miliar Diamankan dalam 20 Koper
PSR Award 2026, PTPN IV PalmCo Beri Penghargaan kepada Mitra Sawit
Masda Jabar dan BIN Siap Jalin Kerja Sama Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Budaya
Dua WN Nigeria Berusaha Kabur, Imigrasi Denpasar Pindahkan Tiga WNA ke Rudenim
Pertagas Niaga Bakal Serap CBG dari Limbah Sawit PTPN IV PalmCo

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:47 WIB

WNA Perancis Overstay 100 Hari, Serahkan Diri dan Dideportasi dari Bali

Kamis, 17 September 2026 - 23:05 WIB

OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan

Rabu, 16 September 2026 - 21:22 WIB

Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Usai Dicopot sebagai Menkeu

Selasa, 15 September 2026 - 00:48 WIB

OTT KPK di ATR/BPN, Uang Ratusan Miliar Diamankan dalam 20 Koper

Minggu, 13 September 2026 - 18:37 WIB

PSR Award 2026, PTPN IV PalmCo Beri Penghargaan kepada Mitra Sawit

Berita Terbaru