Bali, Mercinews.com – Video asusila yang viral di media sosial berujung pada diamankannya dua warga negara asing (WNA) asal Prancis dan Italia oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Siaran pers Imigrasi Ngurah Rai, Selasa (17/3/2026), menyebutkan bahwa kedua WNA tersebut masing-masing berinisial MMJ (23), perempuan asal Prancis, dan NBS (24), laki-laki asal Italia. Keduanya diamankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saat akan terbang ke Thailand.
Pengamanan bermula dari penelusuran tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) terhadap pergerakan MMJ pada Jumat (13/3/2026). Petugas menemukan adanya perubahan mendadak pada jadwal keberangkatan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semula, MMJ dijadwalkan berangkat pada 14 Maret 2026 menuju Prancis melalui Singapura. Namun, jadwal tersebut dimajukan menjadi 13 Maret 2026 dengan tujuan Thailand.
Selain itu, petugas juga menemukan indikasi upaya mengelabui aparat melalui unggahan media sosial. Dalam unggahan akun Instagram miliknya, MMJ seolah-olah telah berada di Pantai Patong, Phuket, Thailand.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan di area keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Di lokasi, petugas mendapati MMJ tengah bersama seorang pria berinisial NBS.
Keduanya diduga terkait dengan video asusila yang sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria yang berperan sebagai pengemudi ojek online bersama seorang perempuan WNA, yang kemudian berlanjut pada adegan tidak pantas.
Dalam pengembangan kasus, jajaran Polres Badung turut mengamankan satu WNA lainnya berinisial ERB (26), laki-laki asal Prancis. ERB diduga berperan sebagai pengelola sekaligus pihak yang mengunggah video tersebut ke platform digital.
Kewaspadaan
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan pengamanan ini merupakan hasil kewaspadaan dan ketelitian petugas di lapangan.
“Meski yang bersangkutan diduga sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengubah jadwal penerbangan dan merekayasa lokasi di media sosial, upaya tersebut berhasil digagalkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum oleh WNA.
“Kami berkomitmen menindak setiap pelanggaran hukum oleh WNA, termasuk tindakan yang meresahkan masyarakat. Kami juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum,” katanya.
Saat ini, MMJ dan NBS telah diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers pada Selasa (17/3/2026), ketiga WNA tersebut akan diproses hukum di Indonesia sebelum dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.(red)






