Surabaya, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Ponorogo mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MZ setelah menyelesaikan hukuman penjara selama empat bulan atas pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Deportasi dilakukan pada Sabtu (13/6/2026) melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
Siaran pers Imigrasi Ponorogo Minggu (14/6/2026) menyebutkan, MZ sebelumnya menjalani masa pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pacitan setelah terbukti berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.
Kasus ini bermula pada 9 Januari 2026 ketika tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo menerima informasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan.
Saat itu, seorang warga negara Malaysia diketahui mengajukan pendaftaran pernikahan dengan seorang warga negara Indonesia (WNI) menggunakan paspor yang telah habis masa berlakunya.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Imigrasi Ponorogo. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana keimigrasian sehingga perkara tersebut ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo.
Dalam proses penyidikan, petugas memperoleh bukti yang cukup bahwa MZ melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur mengenai orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, pada 8 April 2026 PPNS Kantor Imigrasi Ponorogo menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut kemudian disidangkan di PN Pacitan pada 20 Mei 2026 dengan mekanisme pemeriksaan singkat. Dalam persidangan, hakim menyatakan MZ terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat bulan berdasarkan Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct.
Setelah menyelesaikan masa pidananya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pacitan pada 13 Juni 2026, MZ langsung dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Proses deportasi dilakukan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ponorogo melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan maskapai AirAsia dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, mengatakan, tindakan deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan selama berada di Indonesia.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” ujar Anggoro.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus ditingkatkan guna memastikan seluruh aturan keimigrasian dipatuhi serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia.(red)






