Bali, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan upaya tiga warga negara asing (WNA) asal Irak yang akan masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor Belgia palsu. Ketiganya yang merupakan satu keluarga itu terdeteksi saat menjalani pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan dokumen dan profiling terhadap pelintas kedatangan internasional.
Menurut Bugie, kecurigaan muncul ketika petugas menemukan kejanggalan pada dokumen perjalanan yang ditunjukkan ketiga WNA Irak tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan kemudian ditingkatkan ke tahap lanjutan di Laboratorium Forensik Keimigrasian untuk memastikan keabsahan dokumen.
“Hasil pemeriksaan forensik memastikan bahwa paspor Belgia yang digunakan ketiganya tidak sah atau palsu,” ujar Bugie dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).
Setelah pemeriksaan awal di TPI, ketiga WNA asal Irak itu diserahterimakan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penelusuran pada sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional, ketiganya tidak tercatat dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) maupun daftar HIT Interpol.
Usai proses administrasi dan tindakan keimigrasian selesai, WNA Irak itu resmi dideportasi pada Senin, 2 Maret 2026 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Mereka diberangkatkan dengan penerbangan AK375 tujuan Kuala Lumpur pada pukul 21.05 Wita.
Bugie menilai, dinamika perlintasan global berpotensi memunculkan berbagai modus pelanggaran keimigrasian, termasuk penggunaan dokumen perjalanan palsu.
Ia juga menyinggung kemungkinan meningkatnya perpindahan warga negara dari kawasan konflik di Timur Tengah ke negara-negara yang dianggap lebih aman.
“Hal ini sangat mungkin terjadi sebagai bentuk eksodus akibat konflik di kawasan tersebut. Karena itu, kewaspadaan dan ketelitian petugas menjadi kunci dalam menjaga pintu gerbang negara,” ungkapnya.
Meski pelanggaran dilakukan oleh satu keluarga yang terdiri atas perempuan dan balita, Imigrasi Ngurah Rai memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara humanis.
Pemeriksaan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM), termasuk pemenuhan kebutuhan dasar dan kenyamanan anak selama proses berlangsung.
Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kompetensi petugas, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi guna mencegah masuknya ancaman maupun pelanggaran hukum keimigrasian ke wilayah Indonesia.(red)






