Banda Aceh, Mercinews.com – Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. T. Saiful Bahri, S.P., M.Si., menyoroti konflik yang terjadi di kawasan PTPN IV Regional VI Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.
Saiful Bahri meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara mengambil peran sebagai fasilitator dialog guna mendorong penyelesaian konflik secara menyeluruh tanpa mengesampingkan penegakan hukum.
Menurut Saiful, persoalan yang mencakup dugaan pencurian, gangguan terhadap aktivitas perkebunan, dan konflik sosial tidak dapat diselesaikan secara parsial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai diperlukan pendekatan yang mengedepankan dialog, pemberdayaan masyarakat, pemulihan aktivitas perkebunan, serta penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun kelompok lain yang terlibat atau terdampak, perlu duduk bersama merumuskan solusi permanen. Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian,” kata Saiful dalam keterangan, Selasa (14/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Akademisi USK ini sebagai tanggapan atas sejumlah pemberitaan mengenai kondisi di PTPN IV Regional VI Cot Girek.
Dalam beberapa laporan media sebelumnya disebutkan bahwa gangguan terhadap aktivitas perkebunan berdampak pada operasional perusahaan dan kehidupan para pekerja.
Saiful menilai pemerintah daerah perlu berperan aktif sebagai mediator agar penyelesaian konflik tidak hanya berfokus pada penghentian gangguan di lapangan, tetapi juga menyentuh persoalan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.
“Terhadap upaya peningkatan kesejahteraan, perlu ada dialog antara masyarakat dengan perusahaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dialog ini diharapkan menemukan solusi permanen, bukan sekadar meredakan keadaan sementara,” ujarnya.
Ia mengatakan penyelesaian jangka panjang perlu diawali dengan pemetaan persoalan secara menyeluruh. Jika terdapat aspirasi masyarakat terkait lahan, pola kemitraan, kesempatan kerja, maupun pemberdayaan ekonomi, hal tersebut perlu dibahas melalui forum resmi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Ruang Dialog
Di sisi lain, Saiful menegaskan bahwa ruang dialog tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan yang melanggar hukum.
“Harus dibedakan antara aspirasi masyarakat yang perlu didengar dengan tindakan pencurian dan gangguan terhadap aktivitas kebun. Aspirasi harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi kebiasaan buruk,” katanya.
Menurut Saiful, gangguan terhadap aktivitas perkebunan tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga berpengaruh terhadap pekerja, keluarga karyawan, pelaku usaha kecil dan masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada operasional kebun.
“Kalau kebun terganggu, yang terdampak bukan hanya perusahaan. Pekerja kehilangan premi, ekonomi lokal ikut melemah, dan stabilitas sosial juga dapat terganggu. Karena itu, keamanan di sekitar kebun perlu dijaga,” ujarnya.
Untuk mendukung penyelesaian konflik, Saiful mengusulkan pembentukan forum terpadu yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Utara, PTPN IV, perwakilan pekerja, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi dan unsur terkait lainnya.
Menurutnya, forum tersebut dapat membahas berbagai langkah penyelesaian, mulai dari pengukuran ulang batas lahan, verifikasi klaim masyarakat, evaluasi pola kemitraan, hingga penyusunan program pemberdayaan ekonomi warga.
“Solusi yang baik harus berbasis data dan keadilan. Jika ada persoalan batas, maka harus dipetakan. Jika ada tuntutan kesejahteraan, maka perlu dirumuskan skema pemberdayaan. Jika ada tindakan pidana, maka hukum harus bekerja. Semua jalur itu bisa berjalan bersamaan,” ucapnya.
Perkuat Komunikasi
Selain itu, Saiful mendorong perusahaan memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekitar melalui program pemberdayaan, kemitraan ekonomi, dan perluasan kesempatan kerja sehingga keberadaan perkebunan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga.
Meski demikian, Akademisi USK ini menegaskan penegakan hukum tetap harus dilakukan terhadap dugaan pencurian, perusakan aset, maupun gangguan terhadap aktivitas perkebunan agar memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas keamanan.
“Terhadap gangguan dan pencurian yang terjadi selama ini di lokasi PTPN IV Regional VI, perlu ada langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur sehingga menimbulkan efek jera. Ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketenteraman masyarakat, terutama di lingkungan sekitar kebun,” katanya.
Saiful berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui dialog yang konstruktif.
“Penyelesaian yang berkeadilan diharapkan mampu memulihkan produktivitas perkebunan, melindungi pekerja, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta menjaga aset negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(red)






