Haji Uma tolak tawaran Sumut untuk kelola bersama 4 pulau di Aceh Singkil

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senator DPD RI Sudirman Haji Uma bersama lainnya saat melakukan deklarasi empat pulau milik Aceh, di Aceh Singkil, Selasa (3/6/2025) (ANTARA/HO/Tim Haji Uma)

Senator DPD RI Sudirman Haji Uma bersama lainnya saat melakukan deklarasi empat pulau milik Aceh, di Aceh Singkil, Selasa (3/6/2025) (ANTARA/HO/Tim Haji Uma)

Mercinews.com, (Banda Aceh) – Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma menolak tawaran Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution untuk pengelolaan bersama dengan Aceh terhadap empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil karena tak sesuai aspirasi masyarakat Aceh.

“Gagasan tersebut menyimpang dari aspirasi masyarakat Aceh yang selama ini konsisten menuntut kejelasan status dan pengembalian kedaulatan penuh atas wilayah yang disengketakan,” kata Sudirman Haji Uma saat dikonfirmasi dari Banda Aceh, Kamis (5/5/2025).

Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem di Meuligoe Gubernur Aceh, di Banda Aceh, Rabu (4/6).

Pertemuan tersebut ikut membahas dan Bobby merencanakan pengelolaan bersama potensi minyak dan gas bumi (migas) di empat pulau itu. Gubernur Aceh, sejauh ini belum memberikan respon atas wacana itu.

Untuk diketahui, permasalahan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025

Dengan keputusan Kemendagri itu, maka status administratif empat pulau tersebut ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:  Bongkar Pawon, Tradisi Langka Delapan Tahunan Karaton Surakarta

Namun, Pemerintah Aceh saat ini masih terus berupaya untuk pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk wilayah Aceh.

“Kami meminta Mendagri untuk menghargai marwah Aceh, mematuhi kesepakatan yang telah ada, dan tidak mengambil langkah-langkah sepihak yang justru berpotensi merusak hubungan baik antar provinsi,” ujar Haji Uma.

Dirinya juga mempertanyakan dasar Pemerintah Sumatera Utara mengajukan skema pengelolaan bersama. Padahal, masyarakat Aceh secara jelas telah menyuarakan tuntutan agar Kemendagri segera mengembalikan empat pulau tersebut secara administratif ke wilayah Aceh.

“Atas dasar apa Pemerintah Sumut mencetuskan pengelolaan bersama. Yang kami perjuangkan adalah pengembalian kedaulatan dan kejelasan status, bukan kompromi yang mengaburkan wilayah. Ini bukan amanah rakyat Aceh,” katanya.

Baca Juga:  Kemenag Aceh Tetapkan Enam Titik Lokasi Pemantauan Hilal, 1 Ramadhan 1444 Hijriah

Dirinya menegaskan, pentingnya semua pihak untuk merujuk pada perjanjian tahun 1992 yang menjadi acuan resmi penyelesaian batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.

Ia menyerukan agar Pemerintah Sumut menghormati kedaulatan batas wilayah Aceh dan tidak memperkeruh situasi dengan wacana baru yang tidak berdasar hukum.

“Kami sedang menuntut Kemendagri untuk bertindak tegas mengembalikan pulau-pulau itu kepada Aceh. Kami juga berharap Sumut menghargai marwah pulau Aceh, taat pada kesepakatan 1992 dan menjaga keharmonisan antara provinsi bertetangga,” demikian Haji Uma.(*)

Berita Terkait

Imigrasi Ponorogo Tingkatkan Pemahaman Hukum Calon Pekerja Migran dan Orang Tua ABG
Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur
Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal
Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Berita Terbaru