Dua WN Nigeria Berusaha Kabur, Imigrasi Denpasar Pindahkan Tiga WNA ke Rudenim

Jumat, 11 September 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Denpasar sedang memeriksa WNA. (Foto: Dok. Kanim Denpasar)

Petugas Imigrasi Denpasar sedang memeriksa WNA. (Foto: Dok. Kanim Denpasar)

Denpasar, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan tiga warga negara asing (WNA) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Pemindahan dilakukan Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Rabu (9/9/2026).

Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Nigeria dan satu warga negara Lebanon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua WNA asal Nigeria, masing-masing berinisial ECO (34) dan PJU (40), disebut sempat berusaha melarikan diri saat diamankan petugas. Sementara itu, WNA asal Lebanon berinisial OM (61).

Baca Juga:  Hari Bumi 2026, PalmCo Usung Gerakan Tanam 50.000 Pohon

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, ECO dikenai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun PJU dikenai Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan OM dikenai Pasal 71 huruf b juncto Pasal 116 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  JPO di Jalan Kapten Tendean Nyaris Ambruk Tertabrak Truk

Setelah pemeriksaan dan proses administrasi selesai, ketiga WNA tersebut kemudian dipindahkan dan diserahkan kepada Rudenim Denpasar yang berada di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti mengatakan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Haryo dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga:  Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania

Menurutnya, penindakan terhadap WNA dilakukan secara profesional, terukur, dan humanis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengatakan, setiap orang asing yang datang ke Bali wajib menghormati peraturan yang berlaku.

“Setiap pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindak sesuai hukum. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.(red)

Berita Terkait

Pertagas Niaga Bakal Serap CBG dari Limbah Sawit PTPN IV PalmCo
Kevin Wu Minta Pemprov DKI Buka Dokumen Lahan Padel Meruya Utara
Video Asusila Viral, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Pakai VOA Jadi Pengawas Proyek, WNA China Dideportasi Imigrasi Denpasar 
BMKG Ungkap Dampak Debu Vulkanik Anak Krakatau terhadap Kualitas Udara Jakarta
Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Bandara Masih Ditutup
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA Hasil Patroli Keimigrasian
TETO hingga Menteri Koperasi Raih Penghargaan, Penasihat FAI Apresiasi Sudut Pandang Award 2026

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:39 WIB

Dua WN Nigeria Berusaha Kabur, Imigrasi Denpasar Pindahkan Tiga WNA ke Rudenim

Kamis, 10 September 2026 - 20:49 WIB

Pertagas Niaga Bakal Serap CBG dari Limbah Sawit PTPN IV PalmCo

Kamis, 10 September 2026 - 10:52 WIB

Kevin Wu Minta Pemprov DKI Buka Dokumen Lahan Padel Meruya Utara

Rabu, 9 September 2026 - 13:17 WIB

Video Asusila Viral, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Selasa, 8 September 2026 - 18:21 WIB

Pakai VOA Jadi Pengawas Proyek, WNA China Dideportasi Imigrasi Denpasar 

Berita Terbaru