Denpasar, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan tiga warga negara asing (WNA) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Pemindahan dilakukan Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Rabu (9/9/2026).
Ketiga WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Nigeria dan satu warga negara Lebanon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua WNA asal Nigeria, masing-masing berinisial ECO (34) dan PJU (40), disebut sempat berusaha melarikan diri saat diamankan petugas. Sementara itu, WNA asal Lebanon berinisial OM (61).
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, ECO dikenai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun PJU dikenai Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan OM dikenai Pasal 71 huruf b juncto Pasal 116 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah pemeriksaan dan proses administrasi selesai, ketiga WNA tersebut kemudian dipindahkan dan diserahkan kepada Rudenim Denpasar yang berada di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti mengatakan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Haryo dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, penindakan terhadap WNA dilakukan secara profesional, terukur, dan humanis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengatakan, setiap orang asing yang datang ke Bali wajib menghormati peraturan yang berlaku.
“Setiap pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindak sesuai hukum. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.(red)






