Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA Hasil Patroli Keimigrasian

Senin, 7 September 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal ketat proses deportasi WNA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. (Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai)

Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal ketat proses deportasi WNA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. (Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai)

Bali, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang digelar di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai pada 26 Agustus hingga 4 September 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, selama periode 26 Agustus hingga 4 September 2026, pihaknya mendeportasi delapan WNA. Mereka diketahui tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.

“Kedelapan WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Inggris serta masing-masing satu warga negara Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus dan Selandia Baru,” kata Novyandri dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).

Ia mengungkapkan, selain kasus overstay, pihaknya juga menindak empat WNA lainnya karena pelanggaran keimigrasian.

“Sebanyak tiga warga negara Rusia dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal. Sementara satu warga negara Kanada dikenai tindakan setelah menyelesaikan hukuman di lembaga pemasyarakatan dalam kasus penipuan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Diamankan Polsek Kuta dan Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Keempat WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Novyandri mengatakan, seluruh penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan jajarannya untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

“Patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Novyandri.

Menurut Novyandri, WNA yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Tunas Toyota Pecenongan beserta Elysium Billiard & Cafe Dukung Semangat Anak Muda Lewat BCY Esport dan Biliard

“Tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali. Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan terhadap izin tinggal dan kewajiban selama berada di Indonesia.

“Kami mengingatkan WNA agar mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati nilai-nilai dan budaya lokal,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

TETO hingga Menteri Koperasi Raih Penghargaan, Penasihat FAI Apresiasi Sudut Pandang Award 2026
Maulid Nabi di Pejagalan, Warga Mandar Lestarikan Tradisi di Perantauan
11 Tokoh dan Lembaga Raih Sudut Pandang Award 2026, Ada Menkop Ferry Juliantono dan OC Kaligis
Dewan Pers Kumpulkan Konstituen untuk Bahas Penyelenggaraan HPN
Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah Berawan, Suhu Capai 36 Derajat Celcius
Sukses Gelar Fun Walk di Ancol, Patra M. Zen: PERADI SAI Jakarta Utara Paten
PMI Jakarta Utara Resmikan Lima Sumur Bor untuk Warga Terdampak Bencana di Tapteng
Rano Karno dan Ima Mahdiah Hadiri Jakarta Sehat Meruya Fest 2026

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:30 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA Hasil Patroli Keimigrasian

Senin, 7 September 2026 - 09:20 WIB

TETO hingga Menteri Koperasi Raih Penghargaan, Penasihat FAI Apresiasi Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 23:29 WIB

11 Tokoh dan Lembaga Raih Sudut Pandang Award 2026, Ada Menkop Ferry Juliantono dan OC Kaligis

Selasa, 1 September 2026 - 09:43 WIB

Dewan Pers Kumpulkan Konstituen untuk Bahas Penyelenggaraan HPN

Selasa, 1 September 2026 - 09:18 WIB

Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah Berawan, Suhu Capai 36 Derajat Celcius

Berita Terbaru