Bali, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang digelar di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai pada 26 Agustus hingga 4 September 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, selama periode 26 Agustus hingga 4 September 2026, pihaknya mendeportasi delapan WNA. Mereka diketahui tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.
“Kedelapan WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Inggris serta masing-masing satu warga negara Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus dan Selandia Baru,” kata Novyandri dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan, selain kasus overstay, pihaknya juga menindak empat WNA lainnya karena pelanggaran keimigrasian.
“Sebanyak tiga warga negara Rusia dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal. Sementara satu warga negara Kanada dikenai tindakan setelah menyelesaikan hukuman di lembaga pemasyarakatan dalam kasus penipuan,” ungkapnya.
Keempat WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Novyandri mengatakan, seluruh penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan jajarannya untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
“Patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Novyandri.
Menurut Novyandri, WNA yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali. Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan terhadap izin tinggal dan kewajiban selama berada di Indonesia.
“Kami mengingatkan WNA agar mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati nilai-nilai dan budaya lokal,” pungkasnya.(red)






