Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA Hasil Patroli Keimigrasian

Senin, 7 September 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal ketat proses deportasi WNA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. (Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai)

Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal ketat proses deportasi WNA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. (Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai)

Bali, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang digelar di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai pada 26 Agustus hingga 4 September 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, selama periode 26 Agustus hingga 4 September 2026, pihaknya mendeportasi delapan WNA. Mereka diketahui tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.

“Kedelapan WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Inggris serta masing-masing satu warga negara Perancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus dan Selandia Baru,” kata Novyandri dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).

Ia mengungkapkan, selain kasus overstay, pihaknya juga menindak empat WNA lainnya karena pelanggaran keimigrasian.

“Sebanyak tiga warga negara Rusia dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal. Sementara satu warga negara Kanada dikenai tindakan setelah menyelesaikan hukuman di lembaga pemasyarakatan dalam kasus penipuan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kronologi Kematian WNA Australia di Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai

Keempat WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Novyandri mengatakan, seluruh penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan jajarannya untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

“Patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Novyandri.

Menurut Novyandri, WNA yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Bandara Ngurah Rai Jadi Pintu Gerbang Utama Penerapan Sistem All Indonesia

“Tindakan deportasi terhadap 12 WNA ini menjadi bukti bahwa terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali. Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan terhadap izin tinggal dan kewajiban selama berada di Indonesia.

“Kami mengingatkan WNA agar mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati nilai-nilai dan budaya lokal,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Kerahkan 9.505 Personel, Siapkan Jalur Alternatif Saat Unjuk Rasa
Agung Endrawan Ingatkan Lulusan FH UNAS Pentingnya Integritas dan Jejaring Profesional
OTT KPK di Klaten, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Hamenang dan Kepala BPK Jateng
Ledakan di Pasar Cimanggis Ciputat, Warga Dievakuasi, 5 Ruko Rusak
Martha Tilaar, Pendiri Merek Kosmetik Nasional, Meninggal Dunia dalam Usia 89 Tahun
Imigrasi Ngurah Rai Perketat Pengawasan, 10 WNA Dideportasi dari Bali
Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, 14 Orang Terjaring OTT KPK
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Polda Metro Jaya Kerahkan 9.505 Personel, Siapkan Jalur Alternatif Saat Unjuk Rasa

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:47 WIB

Agung Endrawan Ingatkan Lulusan FH UNAS Pentingnya Integritas dan Jejaring Profesional

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:50 WIB

OTT KPK di Klaten, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Hamenang dan Kepala BPK Jateng

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:02 WIB

Ledakan di Pasar Cimanggis Ciputat, Warga Dievakuasi, 5 Ruko Rusak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Martha Tilaar, Pendiri Merek Kosmetik Nasional, Meninggal Dunia dalam Usia 89 Tahun

Berita Terbaru