Mercinews.com – Penyelenggaraan Bali Silent Disco Run berujung pada tindakan tegas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan tersebut telah masuk dalam daftar penangkalan (cekal) setelah meninggalkan wilayah Indonesia.
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran aturan keimigrasian, termasuk keterlibatan WNA sebagai penyelenggara kegiatan di Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung tangkap,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hendarsam, WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara atau event organizer di Indonesia. Mereka hanya dapat terlibat sebagai kru atau official dalam kegiatan yang menghadirkan artis atau penampil internasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua WNA yang dimaksud berinisial JAS (35) dan HQV (37), keduanya merupakan warga negara Belanda. JAS diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, sedangkan HQV merupakan pemegang ITAS Investor.
Keduanya diketahui meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7/2026) malam menggunakan maskapai KLM melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Singapura.
“Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” ujar Hendarsam.
Selain menjatuhkan penangkalan terhadap kedua WNA tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga memanggil penjamin atau sponsor mereka, yakni PT SIG, untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kesesuaian aktivitas kedua WNA selama berada di Indonesia dengan izin tinggal yang dimiliki. Apabila ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian oleh penjamin, Ditjen Imigrasi menyatakan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hendarsam menegaskan, setiap kegiatan yang melibatkan warga negara asing harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menekankan tidak boleh ada pihak asing yang menciptakan aturan atau eksklusivitas sendiri di wilayah hukum Indonesia.
“Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat. Kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat dari segala bentuk pelanggaran hukum oleh orang asing,” ujar Hendarsam.
Ia menegaskan, Ditjen Imigrasi memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian dan perlindungan kepentingan masyarakat.(red)






