Bali Silent Disco Run Berujung Cekal, Dua WNA Asal Belanda Ditindak Imigrasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kolase Mercinews.com

Foto: Kolase Mercinews.com

Mercinews.com –  Penyelenggaraan Bali Silent Disco Run berujung pada tindakan tegas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan tersebut telah masuk dalam daftar penangkalan (cekal) setelah meninggalkan wilayah Indonesia.

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran aturan keimigrasian, termasuk keterlibatan WNA sebagai penyelenggara kegiatan di Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung tangkap,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Menurut Hendarsam, WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara atau event organizer di Indonesia. Mereka hanya dapat terlibat sebagai kru atau official dalam kegiatan yang menghadirkan artis atau penampil internasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua WNA yang dimaksud berinisial JAS (35) dan HQV (37), keduanya merupakan warga negara Belanda. JAS diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, sedangkan HQV merupakan pemegang ITAS Investor.

Baca Juga:  Atlet Karate Binaan KONI Aceh Rebut Lima Medali Kejuaraan Internasional Malaysia

Keduanya diketahui meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7/2026) malam menggunakan maskapai KLM melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Singapura.

“Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” ujar Hendarsam.

Selain menjatuhkan penangkalan terhadap kedua WNA tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga memanggil penjamin atau sponsor mereka, yakni PT SIG, untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kesesuaian aktivitas kedua WNA selama berada di Indonesia dengan izin tinggal yang dimiliki. Apabila ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian oleh penjamin, Ditjen Imigrasi menyatakan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hendarsam menegaskan, setiap kegiatan yang melibatkan warga negara asing harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menekankan tidak boleh ada pihak asing yang menciptakan aturan atau eksklusivitas sendiri di wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga:  Imigrasi Denpasar Amankan Tujuh WNA Bangladesh yang Masuk Tanpa Dokumen ke Bali

“Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat. Kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat dari segala bentuk pelanggaran hukum oleh orang asing,” ujar Hendarsam.

Ia menegaskan, Ditjen Imigrasi memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian dan perlindungan kepentingan masyarakat.(red)

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:27 WIB

Bali Silent Disco Run Berujung Cekal, Dua WNA Asal Belanda Ditindak Imigrasi

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Berita Terbaru